Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Abu Rara, Pelaku Penusukan Wiranto: Pernah Konsumsi Narkoba hingga Menolak Pancasila

Berikut enam fakta tentang Abu Rara, pelaku penusukan Wiranto, dari pernah mengonsumsi narkoba hingga menolak Pancasila.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Miftah
zoom-in 5 Fakta Abu Rara, Pelaku Penusukan Wiranto: Pernah Konsumsi Narkoba hingga Menolak Pancasila
Istimewa
Berikut enam fakta tentang Abu Rara, pelaku penusukan Wiranto, dari pernah mengonsumsi narkoba hingga menolak Pancasila. 

Abu Rara juga disebut rajin ke musala untuk mengisi pengajian.

Namun, dia kemudian menarik diri karena ceramah yang disampaikan tidak disukai warga.

Untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya SA membuka depot air hingga rental PlayStation.

Meskipun begitu, semua bisnisnya gagal.

Ia pun bekerja serabutan.

3. Larikan Anak Gadis Orang

Seorang pelaku bernama Syahril Alamsyah saat dibekuk polisi karena telah menusuk Wiranto di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).
Abu Rara atau SA saat dibekuk polisi karena telah menusuk Wiranto di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019). (Istimewa)

Sekitar tahun 2000-an, Abu Rara menikah untuk kedua kali dengan Yuni.

Berita Rekomendasi

Mereka menikah 'tembak' di Hamparan Perak, Deli Serdang.

Dari hasil pernikahan keduanya tersebut, Abu Rara dikaruniai dua anak perempuan.

Namun, pernikahan tersebut tidak disetujui oleh orangtua Yuni.

Abu Rara dilaporkan polisi karena membawa anak gadis orang.

Lantas, dia dipenjara selama tiga bulan.

Yuni pun diambil paksa oleh orangtuanya saat anak keduanya masih berumur 10 hari.

"Orangtua Yuni kan tak setuju dengan hubungan mereka. Keluarga Yuni berontak. Diambil lah Yuni sama orangtuanya, dikasuskan dia sama orangtuanya karena melarikan orang. Dipolisikan," kata Alex.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas