Arteria Dahlan Sebut Kanal Paling Pas Selesaikan Polemik UU KPK Lewat Uji Materi di MK
Arteria Dahlan menilai sebaiknya pihak yang tidak puas dengan UU KPK hasil revisi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com,.Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan menghormati apapun keputusan yang akan dibuat Presiden Jokowi terkait Undang-Undang KPK yang sudah disahkan DPR RI.
Meskipun begitu, Arteria Dahlan menilai sebaiknya pihak yang tidak puas dengan UU KPK hasil revisi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Saat ini kan kanal yang paling pas konstitusional itu adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam konteks permohonan uji materi (judicial review) undang-undang," kata Arteria Dahlan kepada wartawan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2019).
Ia menilai persoalan UU KPK pas diselesaikan melalui jalur MK mengingat sebentar lagi undang-undang tersebut akan berlaku.
Baca: Persib Bandung Jamu Persebaya Surabaya di Bali, Bobotoh Cemas Maung Kembali Kalah Telak
"Kenapa begitu? momennya pas, karena sebentar lagi pastinya diberikan nomor karena sudah lewat 30 hari, dengan demikian hadir hak untuk mengajukan permohonan keberatan," katanya.
Selain itu, Arteria Dahlan melihat lebih baik mengajukan uji materi ke MK ketimbang kisruh membicarakan Perppu KPK.
Terlebih, kisruh tersebut ditunjukkan dengan aksi turun ke jalan atau demonstrasi.
Baca: Ratu Tisha: Yogya Siap Penuhi Kebutuhan Sebagai Calon Tuan Rumah Piala Dunia U-20
Ia mengimbau, agar masyarakat tidak meniadakan instrumen-instrumen melalui lembaga resmi negara.
"Ketimbang kita kisruh gaduh di Perppu, sekarang ini kita juga jangan sampai kita meniadakan instrumen dan kanal-kanal demokrasi yang sudah ada," ujarnya.
Lebih lanjut, Mantan Anggota Komisi III DPR RI ini bercerita jika kisruh soal Perppu KPK telah menjadi sorotan dunia internasional.
Alasannya, produk undang-undang tersebut merupakan komitmen bersama antara pemerintah dan DPR.
Adanya aksi menuntut Perppu menihilkan komitmen kebangsaan antara eksekutif dan legislatif.
"Saya baru dari luar negeri, kita ini diketawain orang luar, kenapa di negaramu orang komplain atau keberatan terhadap produk undang undang kok turun ke jalan? padahal negara sudah mempunyai yang namanya Mahkamah Konstitusi, sudah memiliki yang namanya Ombudsman untuk memeriksa maladministrasi," ujarnya.
Baca: Daftar Negara Paling Banyak Kebobolan di Kualifikasi Piala Dunia 2022: Indonesia Dibobol 11 Gol
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.