Relawan Jokowi - Maruf Amin Sebut Cuitan Hanum Rais Mengandung Kebohongan
Hanum Rais kini dilaporkan oleh relawan Joko Widodo (Jokowi) - Maruf Amin ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (11/10/2019)
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kicauan putri Amien Rais, Hanum Salsabila Rais atau Hanum Rais di akun media sosial twitternya @hanumrais berbuntut panjang.
Hanum Rais kini dilaporkan oleh relawan Joko Widodo (Jokowi) - Maruf Amin ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (11/10/2019).
Baca: Heboh Cuitan Hanum Rais Tega Sebut Kasus Wiranto Settingan Demi Uang, Musisi Addie MS Beri Tanggapan
Koordinator Relawan Jam'iyyah, Jokowi - Maruf Amin, Rody Asyadi mengaku keberatan dengan unggahan Hanum Rais di akun media sosial yang menyebut kasus penyerangan hanya sekadar setting-an.
"Kami sangat miris, ini sangat membuat efek negatif. Hanum Rais tidak hanya sekali ini memberikan pandangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Ini adalah bohong, fitnah," kata Rody saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Sebagai publik figur, kata Rody, seharusnya Hanum Rais tidak sembarangan berbicara di media sosial.
Dia keberatan dengan seluruh tudingan yang dilontarkan anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut.
Meskipun ia memahami, Hanum Rais tidak menyebutkan secara spesifik nama Wiranto dalam unggahannya di twitter.
"Dia (seolah) memberikan statement ini hanya rekayasa, settingan untuk bisa menggelontorkan dana deredikalisasi. Perlu diketahui, deredakalisasi memang perlu kita galangkan," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, dia membawa sejumlah bukti tangkapan layar (screenshot) kicauan Hanum Rais di twitter.
Namun, Rody bilang kicauan tersebut telah dihapus oleh Hanum Rais.
"Dia jelas menyadari postingan itu tidak benar. Makanya dia menghapus postingan itu," tandasnya.
Baca: Jokowi: Pasti Ada Orang Papua Jadi Menteri Kabinet Kerja Jilid ll
Sementara itu, kuasa hukum relawan Jokowi - Maruf Amin, Feri Afrizal menyebutkan, kicauan Hanum Rais diduga telah melanggar UU ITE.
"Pasal yang kita sangkakan pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 huruf a ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," pungkasnya.