Tak Setuju Perppu KPK, Sejumlah Presiden BEM Universitas di Jakarta Pilih Judicial Review ke MK
Pilihan tempuh jalur judicial review ke Mahkamah Konstitusi soal UU KPK, merupakan hasil diskusi 17 BEM Universitas di Jakarta.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa se-Jakarta yang tergabung dalam Forum BEM Mahasiswa Jakarta (Forbes), tak setuju terhadap desakan penerbitan Perppu KPK.
Dibanding Perppu KPK, mereka lebih pilih jalur Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi.
Pilihan ini diambil usai 17 BEM se-Jakarta mendiskusikan guna menentukan sikap terkait hal tersebut.
Presiden BEM Universitas Mpu Tantular, Fauzi menjelaskan sebagai agent of control, pihaknya tetap mengedepankan nilai intelektualitas dalam menyampaikan aspirasi.
Baca: Pengamat Duga Pertemuan Jokowi Dengan Prabowo dan SBY Dalam Rangka Cari Dukungan Soal Perppu KPK
Baca: Gara-gara Postingan Nyinyir Sang Istri, Perwira TNI Ditahan dan Dicopot dari Jabatannya
Baca: Antasari Azhar Usul Presiden Buat Tim Daftar Inventaris Masalah Jika Jokowi Keluarkan Perppu KPK
Baca: Arteria Dahlan Duga KPK Lakukan Praktik Tebang Pilih dalam Penanganan Kasus
Menurutnya, JR ke MK dianggap sebagai jalan terbaik. Sebab jalur uji materi lebih digaransi oleh negara.
"Karenanya, ambilah solusi yang jelas-jelas digaransikan oleh negara melalui judicial review, dan menurut kami ini jalan yang terbaik," ujar Fauzi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/10/2019).
Hal senada juga diutarakan oleh Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Jakarta (UNIJA), Gawi. Katanya, pihaknya juga siap menempuh jalur JR. Bahkan, mereka mengaku sudah mempersiapkan naskah-naskah akademik sebagai modal bertarung di MK.
"Kami juga siap menyiapkan naskah akademik untuk menempuh jalur tersebut (judicial review)," ujar dia.
Adapun hasil dari rembukan 17 BEM se-Jakarta, menghasilkan lima poin rekomendasi.
Pertama, mahasiswa Jakarta menolak segala tindakan inkonstitusional dan gerakan-gerakan aksi anarkis yang merusak fasilitas dan mengganggu ketertiban umum dengan maksud menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden yang sah sesuai ketetapan KPU.
"Kedua, mahasiswa Jakarta meminta presiden Joko Widodo untuk tidak menerbitkan Perppu KPK dan tidak terpengaruh oleh desakan-desakan yang dihadirkan oleh oknum yang ingin memecah belah rakyat dengan pembenturan lembaga negara," tutur Gawi.
Ketiga, mahasiswa mendesak elite golongan agar memilih jalan terbaik tanpa membenturkan lembaga negara, melalui jalur JR di MK dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku sesusai undang-undang, jika terdapat kekurangan atau bahkan kesalahan dalam proses legal drafting Undang-Undang KPK.
"Kami juga mendorong MK menggunakan kewenanganya dengan seadil-adilnya dan sebijak-bijaknya," katanya.
Poin keempat, mahasiswa Jakarta mendesak pihak kepolisian untuk menindak tegas provokator massa aksi dan pelaku perusakan fasilitas umum atau bahkan penyerangan terhadap petugas. Demi terciptanya kondusifitas ibu kota negara.
Poin kelima, mahasiswa mengajak dan mengimbau seluruh mahasiswa dan masyarakat untuk membaca serta memverikasi terlebih dahulu semua informasi yang tersebar di berbagai media, baik media massa maupun media sosial.
Sebagai informasi, 17 BEM anggota Forbes Mahasiswa Jakarta, meliputi BEM Azzahra, BEM Assafiiyah, BEM Swadaya, BEM UIJ, BEM UIC, BEM 17 Agustus, BEM UTIRA, BEM UNISIA, BEM UNIJ, BEM Fakultas Hukum UBK, BEM Persada, BEM STIH Lenteng Agung, BEM UNIAT, BEM Borobudur, BEM STMIK, BEM Empu Tantular dan BEM YAI.