Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Jam Lamanya Sang Istri Diperiksa Hingga Dini Hari, Peltu YNS Belum Ditahan

Fita menjalani proses pemeriksaan di Polres Sidoarjo, dikawal dua anggota Satuan Polisi Militer TNI AU (Satpomau), sekira enam jam.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 6 Jam Lamanya Sang Istri Diperiksa Hingga Dini Hari, Peltu YNS Belum Ditahan
ISTIMEWA dan TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
FAKTA TERBARU Nasib Istri Anggota TNI AU Peltu YNS yang Hujat Wiranto, Karier Suami Ikut Terancam 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus penikaman terhadap Menkopolkam Jenderal Purn Wiranto membawa sial bagi tiga prajurit TNI.

Mereka dicopot dari posisinya karena istri tiga prajurit itu melontarkan kalimat nyinyir dan melecehkan Wiranto di media sosial.

Istri Pembantu Letnan Satu (Peltu) YNS, anggota Satuan Polisi Militer TNI AU (Satpomau) Lanud Muljono, Surabaya, bernama Fita Sulistyowati langsung menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo, Jumat (11/10/2019) malam.

Fita menjalani proses pemeriksaan di Polres Sidoarjo, dikawal dua anggota Satuan Polisi Militer TNI AU (Satpomau), sekira enam jam mulai dari pukul 20.50 hingga 03.05 WIB.

Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan, menyatakan Peltu YNS, suami Fita, dicopot dari jabatannya anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya.

Menurut Budi Ramelan, tindakan Fita Sulistyowati merupakan pelanggaran berat.

"Untuk suaminya yang anggota TNI, sementara dibebastugaskan, sambil menunggu keputusan pimpinan seperti apa. Pimpinan secepatnya akan mengambil keputusan," ujar Budi Ramelan saat ditemui seusai menghadiri upacara peringatan HUT ke-74 Pemprov Jatim, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (12/10/2019).

Berita Rekomendasi

Budi melanjutkan, pimpinan TNI AU bisa saja memutuskan menahan ataupun memecat Peltu YNS.

"Itu sudah ada aturannya, karena termasuk pelanggaran berat," lanjutnya.

Fita Sulistyowati dibawa ke kantor polisi setelah Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Masekal Pertama (Marsma) TNI Fajar Adriyanto, mengeluarkan rilis di Jakarta, Jumat malam.

Menurutnya, pimpinan TNI AU memutuskan Peltu YNS dicopot dari jabatan dan ditahan untuk keperluan penyidikan Polisi Militer TNI AU.

"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya sudah jelas, netral. Oleh karena itu, dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah dan simbol-simbol negara," kata Fajar dalam keterangan tertulis.

Dinas Penerangan TNI AU melampirkan tangkapan layar unggahan Fita kolom komentar Facebook. "Jgn2 ini cma dramanya si wir,,,buat pengalihan isu saat menjelang pelantikan, tapi kalo mmg bnr ada penusukan,,,mdh2an si penusuknya baek2 aja dan slmat dr amukan polisi, buat yang di tusuk smoga lancar kematiannya."

Atas unggahan komentar ini, Peltu YNS, kata Fajar, dikenai UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas