Reaksi Kolonel Hendi, Mantan Dandim Kendari Saat Melihat Istrinya Menangis
Istri mantan Dandim Kendari, berinisial IPDN hanya bisa tertunduk saat jabatan suaminya Kolonel Inf Hendi Suhendi dicopot.
Editor: Sugiyarto
Istri mantan Dandim Kendari, berinisial IPDN hanya bisa tertunduk saat jabatan suaminya Kolonel Inf Hendi Suhendi dicopot. Matanya berkaca-kaca hingga menangis ketika bersalaman dengan sejumlah tamu undangan.
Itu merupakan pemandangan yang bisa disaksikan saat acara serah terima jabatan Dandim Kendari dari Kolonel Inf Hendi Supendi kepada Kolonel Inf Alamsyah, pada Sabtu (12/10/2019) di Aula Sudirman, Markas Komando Resor Militer, Kendari Sulawesi Tenggara.
Dalam tayangan KompasTV, IPDN tampak tak kuasa menahan tangis saat bersalaman dengan sejumlah tamu undangan, termasuk ibu-ibu anggota Persit Kendari.
Baca: Istri Posting Tulisan, Kenapa Kolonel HS Harus Dicopot dari Dandim Kendari? Simak Penjelasannya!
Dengan tegar dirinya pun melayani pertanyaan wartawan usai acara serah terima jabatan tersebut.
"Ambil hikmah buat kita semua," kata Hendi kepada sejumlah wartawan di Aula Sudirman Makorem Kendari.
Seperti diketahui, istri Hendi yang berinisial IPDN, mengunggah konten negatif terkait penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
Saat itu, Wiranto ditusuk menggunakan senjata tajam saat berada di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).
Unggahan IPDN itu ternyata berujung pencopotan jabatan suamiya yang baru menjabat menjadi Dandim Kendari 3 bulan.
Baca: Dicopot dari Jabatan dan Ditahan, Ini Kata Mantan Dandim Kendari
Pencopotan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa, pada Jumat (11/10/2019).
Penjelasan TNI terkait pencopotan jabatan Dandim Kendari
Sementara itu, Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XIV Hasanuddin Letnan Kolonel Maskun Nafik menjelaskan alasan pencopotan jabatan Dandim Kendari tersebut.
Menurut Nafik, sikap atau pernyataan seorang istri perwira atau personel TNI bisa berimplikasi menjadi gangguan atau polemik di dalam kondisi sosial masyarakat.
Pada akhirnya, menurut Nafik, sikap keluarga personel TNI itu akan menjatuhkan kehormatan sang prajurit militer.
"Akhirnya, martabat militernya menjadi terganggu atau boleh dikatakan kehormatan militernya jatuh. Ibaratnya seperti itu," ujar Nafik saat diwawancarai, Sabtu (12/10/2019).
Seperti diketahui, Kolonel Hendi baru bertugas di Kodim Kendari selama 55 hari.
Dirinya dianggap melanggar sapta marga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.
Tiga Anggota TNI Dicopot
Tiga anggota TNI dicopot dari jabatannya. Pencopotan jabatan itu, buntut dari ulah istri yang mengunggah postingan bernada hujatan di media sosial tentang insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten.
Ketiga anggota TNI tersebut adalah Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya, Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel HS dan Sersan dua Z.
Sementara itu, ketiga istri anggota tersebut, yaitu FS, IPDL, dan LZ, juga dilaporkan ke kepolisian karena dianggap melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Untuk Kolonel HS dan Serda Z, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan, 3 TNI tersebut mendapatkan sanksi atas ulah istri-istri mereka.
"Proses administrasi (hukuman terhadap HS dan Z) sudah saya tandatangani. Tetapi besok akan dilepaskan oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar. Karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," ujar Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019), sebagaimana dikutip Kompas.com dari Antara.
Seperti diketahui, Kolonel HS dan Sersan Dua Z tak hanya dicopot dari jabatannya, tetapi juga ditambah penahanan selama 14 hari.
Pencopotan jabatan telah sesuai prosedur.
Menurut Andika, sanksi pencopotan terhadap kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.
Andika lalu menambahkan, unggahan istri Kolonel HS berinisial IPDL, dan Sersan Dua Z berinisial LZ, dinilai tak pantas.
Apalagi, keduanya adalah istri dari seorang prajurit TNI. Selain itu, pihak TNI juga melaporkan para istri prajurit TNI tersebut ke kepolisian terkait pelanggaran UU ITE.
"Dua individu ini kami duga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Andika.
1. Penjelasan TNI AU
Situs resmi TNI AU di tni.au.mil.id, menjelaskan, postingan FS, istri Peltu YNS, yang berisi doa tak pantas untuk Wiranto, dianggap melanggar peraturan Keluarga Besar Tentara (KBT).
"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara," demikian situs TNI AU memberikan argumen.
Dalam rilis tersebut juga dijelaskan, KBT yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, TNI AU menganggap postingan FS juga dianggap menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara, dengan cara mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian.
"Akhirnya yang bersangkutan dan suaminya dikenakan sanksi," demikian dalam siaran pers TNI AU. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Sertijab, Istri Mantan Dandim Kendari Menangis, Ini Kata Kolonel Hendi"