2 Pegawai BPK Kembalikan Uang Suap Proyek SPAM Sebesar Rp 700 Juta Kepada KPK
Dua pegawai Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI yang mengembalikan uang suap proyek pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada dua pegawai Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI yang mengembalikan uang suap proyek pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
"Dalam penyidikan kasus SPAM sebelumnya, sekitar bulan Maret, April dan Juni terdapat 2 orang pegawai BPK RI yang mengembalikan uang ke KPK," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Dengan adanya temuan tersebut, tentunya menguatkan konstruksi perkara terkait adanya dugaan permainan dalam hasil audit BPK dalam proyek SPAM.
Baca: Sebelum Meninggal Dunia, Sulli Mantan Anggota f(x) Sempat Ungkapkan Penyakit Mental yang Ia Derita
Terlebih nilai pengembalian uang suap yang diterima KPK mencapai ratusan juta.
"Jumlah total pengembalian adalah Rp 700 juta. Uang tersebut kemudian disita dan masuk dalam berkas perkara terkait. Diduga uang berasal dari PT WKE (Wijaya Kusuma Emindo) terkait proyek SPAM yang diberikan melalui pihak lain," ujar Febri.
Pengembalian uang tersebut dipandang sebagai bentuk sikap kooperatif dan akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan, meskipun pengembalian uang suap takkan menghilangkan unsur pidana yang telah mereka perbuat.
Sebelumnya, anggota BPK Rizal Djalil yang kini berstatus tersangka dalam kasus suap proyek SPAM sempat membantah soal dugaan penerimaan uang senilai Rp3,2 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Baca: Masih Berusia 14 Tahun, Terduga Teroris ZA yang Ditangkap Di Denpasar Bali Akan Diperlakukan Khusus
"Persoalan Rp 3,2 miliar, saya tidak ada kaitannya. Demi Allah Azza wa Jalla dengan uang yang Rp 3,2 miliar. Silakan dibuka, silakan diungkap, siapa yang memberikan dan siapa yang menerima," ujar Rizal seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini yang terdiri dari Rizal Djalil dan Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Penetapan keduanya merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat 4 pejabat Kementerian PUPR.
Baca: Striker Vietnam Siap Hadapi Otavio Dutra di Laga Kontra Timnas Indonesia
KPK menduga Rizal menerima suap sebesar SGD100.000 dari Leonardo.
Suap itu diduga agar perusahaan Leonardo dibantu Rizal mendapatkan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp79,27 miliar.
Rizal selaku Anggota IV BPK sebelumnya pernah menandatangani Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR.
Pertimbangkan segera tahan Rizal Djalil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil.
Penahanan kemungkinan dilakukan pada pemeriksaan Rizal sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Kementerian PUPR berikutnya.
“Nanti kalau memang penyidik sudah menyimpulkan perlu dilakukan penahanan karena alasan tersebut terpenuhi tentu akan disarankan kepada pimpinan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (10/10/2019).
Febri mengatakan, tim penyidik memiliki alasan objektif dan subjektif dalam menahan seorang tersangka.
Jika indikator yuridis pada Pasal 21 KUHAP terpenuhi, kata dia, penyidik tidak segan menjebloskan Rizal ke bui.
Baca: Setiap Tanggal 10 Oktober Diperingati Sebagai Hari Kesehatan Mental Sedunia, Ini Sejarahnya
Baca: Jadwal Timnas U-23 Indonesia,Live Streaming RCTI di CFA Football Tournament 2019,Hadapi China Besok
Baca: Eko Patrio Artis Terkaya di DPR, Ini Daftar Mesin Uangnya Sampai Kalahkan KD & Mulan Jameela
“Dan penyidik seringkali mempertimbangkan, untuk menentukan sikap di penyidikan, apakah perlu dilakukan penahanan saat ini atau masih perlu dilakukan kegiatan-kegiatan lain,” kata dia.
Rabu (9/10/2019) kemarin, Rizal menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Namun, KPK belum juga menahan Rizal.
Usai diperiksa, Rizal bahkan menantang KPK mengungkap terang kasus suap proyek air minum tersebut.
Termasuk, meminta KPK membeberkan bukti-bukti keterlibatannya dalam skandal suap itu.
Rizal siap kembali diperiksa jika keterangannya masih dianggap belum cukup menjelaskan benang merah perkara.
Dia juga menyangkal pernah menerima uang haram dari Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta.
Dia berkelit terlibat dalam pengurusan proyek SPAM untuk perusahaan Leonardo.
KPK menetapkan Rizal dan Leonardo sebagai tersangka kasus suap proyek SPAM Kementerian PUPR.
Rizal diduga menerima suap sebesar SGD100.000 dari Leonardo.
Suap diberikan agar Rizal bersedia membantu perusahaan Leonardo mendapat proyek SPAM. Salah satunya, proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp79,27 miliar.
Rizal sebagai pihak penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Leonardo sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.