Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Kasus Istri TNI AU di Surabaya Nyinyiri Wiranto, sang Suami Akui Sadar setelah Viral

Polisi mengungkapkan fakta baru terkait pelaporan FS istri dari anggota TNI AU yang bertugas di Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
zoom-in Fakta Baru Kasus Istri TNI AU di Surabaya Nyinyiri Wiranto, sang Suami Akui Sadar setelah Viral
SURYA.co.id
Perempuan yang diduga FS, istri anggota TNI AU Peltu YNS. Perempuan yang diduga FS ini dikawal dua anggota Satpomau TNI AU saat keluar dari ruang SPKT Polresta Sidoarjo guna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan fitnah dan ujaran kebencian dari peristiwa penusukan Menkopolhukam Wiranto, Sabtu (12/10/2019) sekitar pukul 03.05 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengungkapkan fakta baru terkait pelaporan FS istri dari anggota TNI AU yang bertugas di Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS.

FS dilaporkan karena komentarnya pada kasus penusukan Wiranto pada Kamis (10/10/2019).

Selain harus berurusan dengan hukum, jabatan sang Suami Peltu YNS terpaksa dicopot.

 Istri Mantan Dandim Kendari Handi Suhendi Resmi Dipolisikan, Inilah Sosok TNI yang Melaporkannya

Hal itu diungkapkan oleh Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan pada Senin (12/10/2019).

"Saat ini Peltu YNS telah dibebastugaskan atau dicopot jabatannya sejak Jumat, (11/10/2019). Dan saat ini Peltu YNS belum dilakukan penahanan," jelas Kolonel Pnb Budi Ramelan seperti dikutip TribunWow.com dari Tribun Jatim.

Kolonel Pnb Budi Ramelan juga mengatakan, rupanya Peltu YNS tidak mengetahui bahwa istrinya telah berkomentar nyinyir pada Wiranto.

BERITA TERKAIT

Peltu YNS mengaku baru tahu setelah kasusnya viral.

Peltu YNS akan menjalani sidang terlebih dahulu di Gedung Hercules Pangkalan TNI Angkatan Udara, Surabaya, yang berada di Jalan Raya Juanda, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Peltu YNS nantinya akan dikenakan Pasal 8 huruf a UU No 25 Tahun 2014.

Kepala Hukum Lanud Muljono Surabaya, Mayor Ikhwanudin mengatakan bahwa pasal tersebut membahas soal Disiplin Milter.

BACA BERITA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas