Ganggu Pelantikan Jokowi dan Ma'ruf Amin adalah Tindakan Inkonstitusional
Indonesia sebagai negara demokratis telah memastikan bahwa sistem presidensil tetap harus dijaga selama lima tahun mendatang
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mensukseskan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang.
Menurutnya, Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin terpilih sebagai presiden dan wakil presiden melalui proses pemilu yang sah dan konstitusional.
"Jokowi dan Ma'ruf Amin adalah produk dari Pemilu, yang sah dan konstitusional. Sehingga, berbagai upaya mengganggu pelantikan terhadap Joko Widodo dan Kiai Ma'ruf Amin merupakan tindakan inkonstitusional," kata Basarah kepada wartawan Senin, (14/10/2019).
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, Indonesia sebagai negara demokratis telah memastikan bahwa sistem presidensil tetap harus dijaga selama lima tahun mendatang.
Tidak boleh ada upaya penjatuhan kekuasaan melalui proses politik.
Baca: Ahmad Basarah: Islam, Kebangsaan, TNI/Polri Adalah Penopang Utama Indonesia
"Sebagai negara demokrasi yg berdasar atas hukum, bangsa Indonesia telah memastikan bahwa sistem pemerintahan presidensil yang dianut akan memastikan setiap presiden yang telah dipilih dalam sebuah pemilu yang demokratis wajib dijaga fix term kekuasaan pemerintahan selama 5 tahun dan tidak boleh dijatuhkan karena alasan politik," ujar Basarah.
Menurut Basarah, upaya-upaya kekerasan seperti aksi-aksi terorisme dan penyerangan terhadap pejabat negara harus dilawan.
Karena, kata Basarah, perilaku itu jelas bertentangan dengan konstitusi dan hukum di Indonesia.
"Bangsa Indonesia tidak boleh gentar menghadapi aksi terorisme. Sudah jelas bahwa tujuan dari terorisme adalah membuat rasa takut," kata Ketua DPP PDIP itu.
Baca: Dapat Kartu Anggota, Gibran Resmi Jadi Kader PDI Perjuangan Solo, Mau Dipakai Daftar Calon Wali Kota
"Yang menjadi target atau sasaran adalah pejabat negara. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari doktrin Thoghut dan Aimmatul Kufr (pemimpin kafir). Aparat dan penyelenggara negara dianggap menghalangi tujuan kelompok teror mewujudkan Daulah Islamiyyah," imbuhnya.
Lebih lanjut, Basarah juga meminta aparat penegak hukum untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan aksi teror.
"Perlunya peningkatan kewaspadaan. Kejadian penusukan terhadap Menkopolhulam Wiranto menunjukkan bahwa pelaku bisa mendekat ke target tanpa ada deteksi dini dari aparat," ucap Basarah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.