Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang UU KPK Berlaku, Pegiat Antikorupsi Masih Berharap Jokowi Terbitkan Perppu

ILR menilai ada lima alasan kenapa Presiden harus menerbitkan Perppu. Pertama, Pembentukan Perppu memenuhi syarat materil sebagaimana yang dimaksud

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jelang UU KPK Berlaku, Pegiat Antikorupsi Masih Berharap Jokowi Terbitkan Perppu
Tribunnews/JEPRIMA
Massa pengunjuk rasa berkumpul di Jalan Pejompongan Raya saat kericuhan terjadi di Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019) malam. Unjuk rasa gabungan pelajar dan mahasiswa yang menolak UU KPK hasil revisi dan pengesahan RUU KUHP tersebut berakhir ricuh. Tribunnews/Jeprima 

Setidaknya perlu dua atau tiga tahun untuk memastikan semua peraturan pendukung tersebut ada, padahal KPK harus terus bekerja tanpa menunggu kekosongan hukum.

Keempat, Kewenangan menerbitkan Perppu merupakan kewenangan absolut Presiden sebagai bagian mengukuhkan sistem presidensil. Satu hal yang penting untuk diperhatikan, bahwa Indonesia menganut sistem presidensil, bukan parlementer, sehingga posisi konstitusional Presiden sangat kuat.

Oleh karena itu, Presiden pun harus mandiri dan memiliki posisi yang jelas dihadapan parlemen untuk mempertahankan kebijakannya. Kebijakan Presiden dalam menerbitkan Perppu KPK untuk menyelamatkan asa pemberantasan korupsi tidak boleh diintervensi dan ditekan oleh parlemen.

Kelima, penerbitan Perppu memperpanjang jalan dan napas penyelamatan upaya pemberantasan korupsi. Sebagaimana diketahui bahwa apabila menunggu proses pengujian undang-undang di MK, maka akan memakan waktu yang cukup lama dan memiliki risiko yuridis yang tidak pasti.

Padahal secara kelembagaan, KPK harus tetap berjalan dan fungsional.

Melalui Perppu KPK, selain memberikan jalan cepat mengatasi kebuntuan konstitusional, upaya hukum ini juga memperpanjang upaya hukum dalam menyelamatkan asa pemberantasan korupsi apabila di kemudian hari risiko yuridis di MK tidak dapat diprediksi.

Berangkat dari lima poin tersebut, menurut Erwin, presiden jangan takut bahwa Perppu KPK akan ditolak oleh DPR.

Berita Rekomendasi

Karena kata dia, penolakan dari DPR tidak ada hubungannya dengan komitmen Presiden dalam memberantas korupsi dan memastikan janji-janji politiknya untuk menyelematkan KPK dan pemberantasan korupsi dalam Pemilu lalu. Bahkan jika Perrpu KPK yang dikeluarkan Presiden ditolak oleh DPR, masih terdapat upaya terakhir meskipun mengandung risiko yuridis yang tidak dapat diprediksi.

"Perppu KPK merupakan standar utama dalam mengukur komitmen pemberantasan Jokowi," tegasnya.

Hari Ini 'Deadline'Perppu KPK

Mahasiswa meminta Presiden Joko Widodo membuka jajak pendapat terkait tuntutan menerbitkan Perppu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

Mereka memberikan deadline (batas waktu) tanggal 14 Oktober kepada Presiden. Apabila tak diindahkan, mahasiswa mengancam demonstrasi besar-besaran lagi.

Sejumlah mahasiswa menemui Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko untuk menyampaikan desakan penerbitan Perppu KPK ke Jokowi.

"Kita mendesak negara membuat adanya agenda jajak pendapat antara negara, presiden, dengan mahasiswa sampai 14 Oktober," ucap seorang perwakilan mahasiswa bernama Dino Ardiansyah di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas