KPK Minta Presiden Jokowi Tunda Pelaksanaan UU KPK Hasil Revisi
Presiden Joko Widodo akan menentukan menerbitkan Perppu KPK atau menandatangani UU KPK hasil revisi pada 17 Oktober 2019.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akan menentukan menerbitkan Perppu KPK atau menandatangani UU KPK hasil revisi pada 17 Oktober 2019.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief berharap Jokowi menunda penandatanganan RUU KPK tersebut.
Menurut Laode, setelah KPK melakukan kajian terkait RUU KPK, terdapat sekira 26 poin yang akan menganggu kinerja KPK ke depannya.
"Kami berharap kepada presiden untuk menunda pelaksanaan dari undang-undang ini karena banyak sekali permasalahan pada lebih 26 kelemahan KPK, dan itu tidak sesuai dengan konferensi pers yang dikatakan oleh presiden bahwa akan memperkuat KPK," ujar Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Baca: Bukukan Catatan Manis di Kejuaraan Dunia Junior 2019, Tim Junior Indonesia Dilarang Lengah
Baca: Valentino Rossi Diprediksi Tak Akan Lagi Jadi Juara Dunia MotoGP, 2 Alasan Ini Jadi Penyebab
Baca: Nikita Mirzani Blokir Nomor WA dan Instagram Uya Kuya, Benarkah Berkaitan dengan Barbie Kumalasari?
Laode M Syarif mengatakan bila RUU KPK diterapkan, lima pimpinan KPK bukan lagi sebagai pimpinan tertinggi di lembaga antirasuah tersebut.
"Ini betul-betul langsung memangkas kewenangan-kewenangan komisioner KPK ke depan," kata dia.
Terkait Dewan Pengawas yang ada dalam draf RUU KPK pun dianggap hanya akan membuat kebingungan dalam kinerja KPK ke depan.
"Kerancuan yang utama karena satu bahwa dewan pengawas juga bukan kerja hukum. Tetapi dia mengotorisasi penggeledahan, penyitaan, bahkan penyadapan itu pasti akan menjadi akan ditentang di praperadilan, bagaimana bukan seorang penegak hukum bisa memberikan otorisasi tentang tindakan-tindakan hukum. Ini akan sangat mempengaruhi kerja KPK ke depan," ujar Laode M Syarif.
Basaria anggap wajar
residen Joko Widodo (Jokowi) belum meneken Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru karena ada kesalahan penulisan atau typo.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan juga mengaku belum membaca keseluruhan UU KPK yang baru.
"Saya kurang tahu. Kalau boleh jujur saya belum baca seluruhnya. Saya pikir adik-adik sudah lihat jawaban mereka bicara juga ada yang typo, ada yang segala macam, saya pikir kita manusiawi saja," ujar Basaria saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019) malam.
Basaria mengatakan, KPK sebagai pelaksana UU berharap yang terbaik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.