Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Minta Presiden Jokowi Tunda Pelaksanaan UU KPK Hasil Revisi

Presiden Joko Widodo akan menentukan menerbitkan Perppu KPK atau menandatangani UU KPK hasil revisi pada 17 Oktober 2019.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Minta Presiden Jokowi Tunda Pelaksanaan UU KPK Hasil Revisi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif (tengah) bersama Indonesia Jentera School of Law Bivitri Susanti (kiri), dan Amnesty International Indonesia Usman Hamid (kanan) memberikan keterangan pers terkait pengesahan revisi undang-undang KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Laode M. Syarif mengatakan ingin mengetahui model pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK sebagaimana tercantum dalam revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Tapi, lanjut Pratikno, ada kesalahan penulisan atau typo dalam UU KPK yang baru itu.

Namun, Pratikno tidak menyebut berapa jumlah typo dalam UU KPK tersebut.

"Sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kami minta klarifikasi. Jadi mereka (DPR) sudah proses mengirim (lagi) katanya, sudah di Baleg," tegas Pratikno, Kamis (3/10/2019) di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta.

Baca: Kemlu Pastikan Kawal Insiden Jurnalis WNI yang Tertembak di Hong Kong

Pratikno juga menyebut pihaknya sudah meminta klarifikasi atas typo dalam UU KPK.

Dia tidak ingin nantinya ada perbedaan interpretasi terhadap payung hukum baru bagi KPK.

‎"Ya typo-typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi," ucapnya.

Untuk diketahui, ‎Presiden Jokowi juga belum meneken UU KPK hasil revisi tersebut. UU itu sebelumnya telah disahkan oleh DPR pada 17 September lalu.

Berita Rekomendasi

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU yang sudah disepakati bersama DPR dan pemerintah dikirim ke presiden untuk disahkan.

Kemudian presiden, dalam waktu paling lama 30 hari dari waktu RUU itu disetujui DPR dan pemerintah, mengesahkan RUU tersebut.

Jika dalam jangka waktu itu tidak kunjung ditandatangani presiden, maka RUU tersebut tetap berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas