Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nyinyir di Medsos soal Wiranto, FS Diminta Dikenai Wajib Lapor sedangkan Jabatan Peltu Yunus Dicopot

FS istri dari Anggota TNI AU Peltu Yunus telah menjalani permeriksaan atas unggahan nyinyirnya di media sosial mengenai penyerangan Wiranto.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
zoom-in Nyinyir di Medsos soal Wiranto, FS Diminta Dikenai Wajib Lapor sedangkan Jabatan Peltu Yunus Dicopot
Istimewa/Tribunjatim.com
Suasana sidang disiplin militer Peltu Yunus di Gedung Hercules, Mako Lama Lanud Muljono TNI Angkatan Udara, Surabaya, Selasa (15/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - FS istri dari Anggota TNI AU Peltu Yunus telah menjalani permeriksaan atas unggahan nyinyirnya di media sosial mengenai penyerangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.

Sementara itu Peltu Yunus langsung dicopot pangkatnya dan mendapat hukuman militer.

Dikutip TribunWow.com dari TribunMadura.com, Selasa (15/10/2019), Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan menyatakana pemeriksaan FS masih menunggu hasil dari para ahli.

Selain itu hingga kini FS hanya diminta untuk wajib lapor.

 Ali Ngabalin Komentari Penyerangan Wiranto, Sebut Beberapa Nama Lain yang Menjadi Sasaran

"Saat ini sedang menunggu pemeriksaan saksi ahli seperti saksi ahli IT, bahasa dan pidana. Sedangkan untuk istrinya hanya dikenakan wajib lapor saja," ucap Budi Ramelan, Senin (14/10/2019.

Saat pemeriksaan dilakukan, unggahan dari FS memang sudah dihapus.

BERITA TERKAIT

Namun Kabid Humas Polda Jatim Kombers Frans Barung Mangera mengaku masih mencoba mencari barang bukti.

Pihak kepolisian dengan dibantu para ahli menyebut bahwa bukti unggahan akan tetap bisa ditemukan.

"Formilnya kami buat laporan polisi dan berita acaranya. Sekaligus menelusuri postingan itu. Walaupun sudah dihapus rekam jejak digitalnya masih tetap ada," ucap Frans Barung Mangera, Minggu (13/10/2019).

Sementara itu, Peltu Yunus mendapat hukuman dengan pencopotan jabatan atau pembebastugasan.

BACA BERITA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas