KPK Amankan Uang Rp 200 Juta di OTT Wali Kota Medan Dzulmi Eldin
Penangkapan wali kota Medan diduga terkait praktek setoran dari dinas-dinas yang sudah berlangsung beberapa kali.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Juru bicara komisi pemberantasan korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kota Medan.
"Ada tim KPK yang ditugaskan di Medan," kata Febri Diansyah lewat siaran pers yang diterima, Rabu (16/10/2019)
Febri menjelaskan bahwa dari OTT malam sampai dini hari tadi, total 7 orang diamankan, yaitu dari unsur Kepala Daerah/Walikota, Dzulmi Eldin, Kepala Dinas PU, protokoler dan ajudan Walikota serta pihak swasta.
Uang yang diamankan lebih dari Rp 200 juta.
Diduga praktek setoran dari dinas-dinas yang sudah berlangsung beberapa kali. Tim sedang mendalami lebih lanjut.
"Walikota dibawa ke Jakarta pagi ini melalui jalur udara. 6 orang lainnya diperiksa di Polrestabes Medan," ungkap Febri.
"Dalam waktu maksimal 24 jam KPK akan tentukan status hukum perkara dan pihak yang diamankan," ujar Febri Diansyah.
Baca: Fadli Zon Disebut-sebut Masuk Bursa Calon Menteri di Kabinet Jokowi, Segini Daftar Kekayaannya
Sebelumnya, KPK juga menahan Bupati Indramayu Supendi (SP) dan juga tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.
Supendi bersama tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah dengan inisial OMS, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
"KPK lakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap empat orang tersangka," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Supendi ditahan di Rutan Cabang KPK berlokasi di gedung KPK lama Jakarta, Omarsyah dan Wempy di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan Carsa di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi, yakni Carsa.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10) malam menyatakan, pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen "fee" 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.
"SP diduga menerima total Rp200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah," ucap Basaria.
Kedua, Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda dengan rincian dua kali pada Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan sepeda merk NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.
"WT diduga menerima Rp 560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019," ujar Basaria.
Ia menyatakan uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.
Sebagai penerima, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi, Carsa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini tayang di Warta Kota dengan judul BREAKING NEWS: Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Ditangkap KPK? Jubir KPK: Wali Kota Dibawa ke Jakarta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.