Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Amankan Uang Rp 200 Juta di OTT Wali Kota Medan Dzulmi Eldin

Penangkapan wali kota Medan diduga terkait praktek setoran dari dinas-dinas yang sudah berlangsung beberapa kali.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Amankan Uang Rp 200 Juta di OTT Wali Kota Medan Dzulmi Eldin
TRIBUN MEDAN/FATAH BAGINDA
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin 

Ia menyatakan uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.

Sebagai penerima, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Carsa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini tayang di Warta Kota dengan judul BREAKING NEWS: Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Ditangkap KPK? Jubir KPK: Wali Kota Dibawa ke Jakarta

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas