Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama: Pemberlakukan Sertifikasi Halal Akan Dilakukan Bertahap

Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menegaskan pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal akan diterapkan secara bertahap.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menteri Agama: Pemberlakukan Sertifikasi Halal Akan Dilakukan Bertahap
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin, di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menegaskan pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal akan diterapkan secara bertahap.

Tahap pertama akan dimulai pada produk makanan dan minuman serta produk jasa yang terkait keduanya.

Untuk tahap pertama ini akan berlangsung pada 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.

Kemudian tahap kedua, kewajiban sertifikasi akan berlaku untuk selain produk makanan dan minuman.

Tahap ini dimulai pada 17 Oktober 2021 dalam rentang waktu yang berbeda.

Baca: Nikita Mirzani Menangis di Hadapan Hotman Paris, Asty Ananta Singgung Soal Sahabat, Niki Bingung

Baca: Susul Nunung & Jefri Nichol, Sutradara Film Ini Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Baca: Catatan PSI terkait 2 Tahun Kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan

"Ada yang 7 tahun, 10 tahun, ada juga 15 tahun. Tergantung dari kompleksitas produk masing-masing," ungkap Lukman Hakim Saifuddin di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019).

Berita Rekomendasi

Ia menegaskan, tahapan tersebut tidak berlaku bagi produk yang telah memenuhi kewajiban halal sebelumnya.

"Selama masa penahapan lebih diutamakan pendekatan secara persuasif bagi pelaku usaha. Segera daftarkan produk mereka yang termasuk wajib bersertifikat halal. Namun bagi produk yang belum bersertifikat halal masih tetap diizinkan beredar meskiphn label halal belum ada di kemasan produk mereka," ungkap dia.

Ia menjelaskan, jaminan produk halal bukan bentuk diskriminasi negara kepada masyarakat dalam kehidupan beragama.

"Justru penyelenggaraan jaminan produk halal oleh pemerintah merupakan bentuk hadirnya negara dalam menjalankan amanat konstitusi. Saat yang sama kehadiran negara merupakan pemenuhan perlunya kepastian hukum atas kehalalan produk yang dikonsumsi, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya umat muslim," jelasnya.

Tak bebani usaha kecil

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan agar biaya sertifikasi halal yang mulai diwajibkan pada Kamis (17/10/2019), tidak membebani para pengusaha berskala kecil dan menengah atau UKM.

Menurut Jusuf Kalla, perlu ada kebijakan yang diatur agar sertifikasi halal tidak membebani pengusaha, seperti pemberian subsidi dari Kementerian Keuangan.

"Kalau perlu yang UKM itu bayarnya hanya berapa rupiah saja. Karena kalau suruh bayar mahal (sertifikasi halal) UKM dia akan mahal sekali ongkosnya," ujar JK di kantor Wapres JK, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019).

Baca: Kopi Asal Indonesia Diminati Warga Rusia

Baca: Ngabalin Tak Bisa Pastikan PAN Bergabung dengan Koalisi Pemerintah

"Coba ini Kementerian Keuangan bisa diberikan subsidi, masa BPJS (Kesehatan, red) saja (yang diberi subsidi)," lanjutnya.

JK menilai dengan adanya kewajiban sertifikasi halal ini keuntungan langsung akan didapatkan oleh pemilik produk tersebut.

"Ini bukan hanya halal saja tapi halalan toyyiban artinya hal-hal yang baik dan tidak membahayakan itu konsepnya. Memperlancar pemasaran untuk industri juga," kata dia.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, bahwa pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal dilakukan bertahap.

Tahap pertama ini akan dimulai pada produk makanan dan minuman serta produk jasa yang terkait keduanya.

"Prosesnya akan berlangsung dari 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024," ujar dia.

Sertifikasi halal berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama sesuai amanat UU No 33 Tahun 2014.

BPJPH sebagai stakeholder utama akan dibantu oleh berbagai pihak seperti BPOM, MUI, Polri, Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Luar Negeri, maupun Kementerian Keuangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas