Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pakar Hukum: Judicial Review Lebih Baik Dibandingkan Keluarnya Perppu KPK

Ketimbang Perrpu KPK diterbitkan pengajuan uji materi alias judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai jalan yang terbaik

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Polemik mengenai Perppu KPK terus bergulir.

Hingga kini belum ada sikap resmi terkait penerbitan Perppu atau tidak dari Presiden Joko Widodo mendekati tenggat waktu pemberlakuan UU KPK hasil revisi.

Pakar Hukum Tata Negara Petrus Salestinus menilai ketimbang Perrpu KPK diterbitkan pengajuan uji materi alias judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai jalan yang terbaik.

"Jalur judicial review harus dilengkapi data yang akurat dan lengkap, daripada Perppu yang dinilai akan memakan waktu yang bertele-tele," ujar Petrus dalam pernyataannya kepada wartawan, Selasa(15/10/2019) malam.

Menurut Petrus, jalur judicial review adalah jalur yang paling baik untuk mengkoreksi revisi UU KPK, baik pengajuan secara formil maupun materiil.

Selain judicial review, ada langkah lain yakni legislative review yang bisa dilakukan.

Baca: WP KPK Anggap Tanpa Perlu Direvisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Masih Sangat Efektif Berantas Korupsi

Namun, pakar hukum tata negara, Universitas Diponegoro Dr. Lita Tyesta menilai legislative review merupakan jalur yang jarang terjadi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Karena harus inisiatif pengajuan dari pembuat UU itu sendiri, atau ada itikad baik dari legislatif yang selama ini jarang terjadi," ucapnya.

Sebagai informasi, jelang pengesahan revisi UU KPK, kalangan mahasiswa termasuk di UNDIP Semarang akan melakukan langkah selanjutnya untuk menolak revisi UU KPK dengan meminta masukan dari para pakar hukum yang dikemas dalam fokus group discussion, dengan tema 'Dinamika Revisi UU KPK' yang juga diikuti oleh beberapa pengurus BEM dari kota Semarang.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas