Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pegiat Antikorupsi: Paling Mendesak Adalah Perppu KPK 

Dalam jangka panjang, legislative review perlu dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif kebijakan untuk menyematkan KPK

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pegiat Antikorupsi: Paling Mendesak Adalah Perppu KPK 
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan usai menjenguk Menkopolhukam Wiranto di Paviliun Kenangan RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (10/10/2019). Menko Polhukam Wiranto dibawa dan dirawat di RSPAD setelah sebelumnya mendapat perawatan di RSUD Berkah Pandeglang, Banten karena diserang orang tidak kenal saat kunjungan kerja di daerah tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Arsul juga tak ingin polemik revisi UU KPK ini justru membenturkan DPR dan pemerintah dan menimbulkan ketegangan baru.

Ia menilai, lebih baik pemerintah dan DPR kembali duduk bersama untuk membahas secara mendalam pasal-pasal dalam UU KPK hasil revisi, khususnya yang dianggap dapat melemahkan lembaga antikorupsi itu.

Baca: Jokowi Bertemu dengan Sri Mulyani dan Luhut B Panjaitan, Terkait Posisi Menteri?

"Kalau dipaksakan (perppu) kemudian ditolak DPR akan timbul ketegangan baru. Daripada tegang terus-terusan, lakukan legislative review. Ini bisa cepat kok setelah AKD terbentuk akhir bulan ini, November bekerja paling lambat Januari diusulkan revisinya," kata Arsul.

Diberitakan, UU KPK hasil revisi yang disahkan 17 September lalu ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.

Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu. Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Kemudian, kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Rekomendasi Untuk Anda

Setelah aksi unjuk rasa besar-besaran menolak UU KPK hasil revisi dan sejumlah RUU lain digelar mahasiswa di sejumlah daerah, Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu. Namun, sampai saat ini belum ada keputusan yang diambil Presiden.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas