Pegiat Antikorupsi: Paling Mendesak Adalah Perppu KPK
Dalam jangka panjang, legislative review perlu dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif kebijakan untuk menyematkan KPK
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat antikorupsi dari Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak untuk segera diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan Erwin Natosmal menanggapi usulan Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani yang menyarankan Presiden Jokowi mengajukan kembali revisi Undang-Undang tentang KPK ke DPR.
"Saat ini, yang paling mendesak dan dibutuhkan agar KPK tetap berjalan dengan optimal adalah Perppu KPK," ujar Erwin Natosmal kepada Tribunnews.com, Selasa (15/10/2019).
Usulan Arsul Sani menurut dia, adalah solusi untuk jangka panjang, karena prosesnya akan memakan waktu yang relatif lama.
"Dalam jangka panjang, legislative review perlu dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif kebijakan untuk menyematkan KPK," jelas Erwin Natosmal.
Baca: Putri Gusdur Sebut Jokowi Tidak Tegas Menyoal Perppu KPK
"Untuk jangka pendek, Perrpu KPK adalah solusi yang paling efektif," tegasnya.
Usul PPP ke Jokowi demi Selesaikan Polemik UU KPK
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menyarankan Presiden Joko Widodo mengajukan kembali revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ke DPR.
Ia menilai, cara tersebut paling tepat diambil untuk memenuhi aspirasi masyarakat yang keberatan dengan sejumlah ketentuan dalam UU KPK hasil revisi.
"Begitu alat kelengkapan dewan (AKD) terbentuk, di Prolegnas kita bicarakan. Sekaligus prolegnas 2020, pemerintah ajukan revisi UU KPK atas UU hasil revisi itu," kata Arsul saat dihubungi, Selasa (15/10/2019).
Baca: Soal Kemungkinan Kesepakatan Kabinet Hasil Rekonsiliasi Jokowi-Prabowo, Ini Kata Asrul Sani
Arsul menilai, mekanisme legislative review ini jauh lebih tepat ketimbang Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) KPK.
Sebab, apabila Presiden menerbitkan perppu, DPR hanya memiliki pilihan untuk menerima atau menolak.
Ia khawatir mayoritas fraksi di DPR akan menolak jika Presiden menerbitkan perppu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.