Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegiat Antikorupsi: Paling Mendesak Adalah Perppu KPK 

Dalam jangka panjang, legislative review perlu dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif kebijakan untuk menyematkan KPK

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pegiat Antikorupsi: Paling Mendesak Adalah Perppu KPK 
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan usai menjenguk Menkopolhukam Wiranto di Paviliun Kenangan RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (10/10/2019). Menko Polhukam Wiranto dibawa dan dirawat di RSPAD setelah sebelumnya mendapat perawatan di RSUD Berkah Pandeglang, Banten karena diserang orang tidak kenal saat kunjungan kerja di daerah tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat antikorupsi dari Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak untuk segera diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan Erwin Natosmal menanggapi usulan Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani yang menyarankan Presiden Jokowi mengajukan kembali revisi Undang-Undang tentang KPK ke DPR.

"Saat ini, yang paling mendesak dan dibutuhkan agar KPK tetap berjalan dengan optimal adalah Perppu KPK," ujar Erwin Natosmal kepada Tribunnews.com, Selasa (15/10/2019).

Usulan Arsul Sani menurut dia, adalah solusi untuk jangka panjang, karena prosesnya akan memakan waktu yang relatif lama.

"Dalam jangka panjang, legislative review perlu dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif kebijakan untuk menyematkan KPK," jelas Erwin Natosmal.

Baca: Putri Gusdur Sebut Jokowi Tidak Tegas Menyoal Perppu KPK

"Untuk jangka pendek, Perrpu KPK adalah solusi yang paling efektif," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Usul PPP ke Jokowi demi Selesaikan Polemik UU KPK

Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menyarankan Presiden Joko Widodo mengajukan kembali revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ke DPR.

Ia menilai, cara tersebut paling tepat diambil untuk memenuhi aspirasi masyarakat yang keberatan dengan sejumlah ketentuan dalam UU KPK hasil revisi.

"Begitu alat kelengkapan dewan (AKD) terbentuk, di Prolegnas kita bicarakan. Sekaligus prolegnas 2020, pemerintah ajukan revisi UU KPK atas UU hasil revisi itu," kata Arsul saat dihubungi, Selasa (15/10/2019).

Baca: Soal Kemungkinan Kesepakatan Kabinet Hasil Rekonsiliasi Jokowi-Prabowo, Ini Kata Asrul Sani

Arsul menilai, mekanisme legislative review ini jauh lebih tepat ketimbang Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) KPK.

Sebab, apabila Presiden menerbitkan perppu, DPR hanya memiliki pilihan untuk menerima atau menolak.

Ia khawatir mayoritas fraksi di DPR akan menolak jika Presiden menerbitkan perppu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas