Sejak Disahkannya UU yang Baru, KPK Sudah Jerat 22 Tersangka
22 tersangka itu dijerat KPK dari berbagai macam cara. Ada yang melalui proses pengembangan perkara sampai giat OTT
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diketahui dalam hitungan jam atau tepatnya pada 17 Oktober 2019 Undang-Undang baru KPK hasil revisi akan diberlakukan secara efektif.
Dari disahkannya RUU KPK saat rapat paripurna DPR pada 17 Oktober 2019 silam, dalam jangka waktu 1 bulan, lembaga antirasuah sejauh ini sudah menjerat sebanyak 22 tersangka.
22 tersangka itu dijerat KPK dari berbagai macam cara. Ada yang melalui proses pengembangan perkara sampai giat operasi tangkap tangan (OTT).
Kemungkinan tersangka bertambah sebelum 17 Oktober masih terbuka. Hal itu dikarenakan KPK belum mengumumkan hasil gelar perkara dari giat OTT di Kalimantan Timur dan Medan.
Tim KPK pada Selasa (15/10/2019) malam hingga Rabu (16/10/2019) dini hari berhasil mencokok Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. Dia ditangkap bersama 4 orang lainnya yanf terdiri dari unsur kepala dinas, ajudan, dan protokoler wali kota.
Di hari Selasa yang sama namun berbeda waktu, tim KPK lainnya bergerak di Kalimantan Timur dan Jakarta.
Di sana, Tim Penindakan KPK mencokok Kepala BPJN XII Balikpapan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Refly Ruddy Tangkere, PPK di BPJN Balikpapan, serta beberapa orang pihak swasta dan staf dari BPJN Balikpapan.
Berikut 22 orang yang berhasil dijerat KPK sebagai tersangka:
1. 18 September: Kasus Imam Nahrawi
KPK menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Keduanya dijerat berdasarkan pengembangan perkara suap pengurusan dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.
Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku menpora.
2. 23 September: Kasus Bupati Pakpak Bharat
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dari pengembangan kasus suap Bupati Pakpak Bharat nonaktif Remigo Yolando Berutu.
Mereka yang dijerat adalah Anwar Fuseng Padang selaku Wakil Direktur di perusahaan CV Wendy, PNS bernama Gugung Banurea, dan pihak swasta bernama Dilon Bancin.
Dilon dan Gugung diduga memberikan uang kepada Bupati Pakpak Bharat Reminggo Yolanda senilai Rp720 juta melalui perantara.
Uang diberikan lantaran Dilon dan Gugung akan mendapatkan proyek-proyek peningkatan/pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng dengan nilai Rp5,1 miliar.
3. 24 September: Suap Impor Ikan Perum Perindo
Bermula dari giat OTT pada Senin (23/10/2019), KPK menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda sebagai tersangka penerima suap.
Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebanyak USD30.000. KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram ikan yang diimpor.
Risyanto meminta fee tersebut dari Mujib lantaran Perum Perindo memberikan kesempatan untuk perusahaan Mujib melakukan impor ikan. Padahal, PT Navy Arsa Sejahtera merupakan salah satu perusahaan importir ikan yang telah masuk blacklist sejak tahun 2009 karena melakukan impor ikan melebihi kuota.
4. 25 September: Kasus Anggota BPK
KPK menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil menjadi tersangka kasus suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus suap SPAM di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selain Djalil, KPK juga menjerat Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo. Rizal disuga menerima suap sebesar SGD100.000 dari Leonardo. Suap itu diduga agar perusahaan Leonardo dibantu Rizal mendapatkan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp79,27 miliar.
5. 4 Oktober: TPPU Bupati Cirebon Sunjaya
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dijerat KPK sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Total uang yang diterima Sunjaya sebagai gratifikasi yaitu Rp51 miliar. Dia kemudian mencuci uangnya untuk kepentingan pribadi seperti membeli tanah dan membeli mobil.
Sebelumnya, Sunjaya telah divonis hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Kala itu, dia menerima duit Rp100 juta usai melantik Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Dinas PUPR Cirebon.
6. 7 Oktober: Kasus Bupati Lampung Utara
Diawali OTT pada Minggu (6/10/2019), Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Dia ditersangkakan bersama 3 orang lainnya sebagai penerima suap, yaitu sebagai penerima suap, orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri.
Sementara sebagai pemberi suap, KPK menjerat dua pihak swasta masing-masing bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Bupati Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap sebanyak Rp800 juta dari total janji suap Rp1,24 miliar terkait proyek di dua dinas tersebut.
7. 9 Oktober: Pejabat Pemkab Subang
KPK menetapkan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana sebagai tersangka. Ia bersama Ojang Sohandi selaku Bupati Subang diduga menerima gratifikasi.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sudah menjerat Ojang Sohandi tahun 2016 silam. Ojang yang tertangkap tangan KPK itu dijerat dalam 3 perkara suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ia sudah divonis 8 tahun penjara atas perbuatannya.
Dari pengembangannya, KPK menemukan dugaan keterlibatan Heri. Heri dan Ojang diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp9.645.000.000.
8. 14 Oktober: Kasus Eks Bupati Seruyan
KPK membongkar adanya korupsi yang dilakukan mantan Bupati Seruyan Darwan Ali terkait proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan. Proyek itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp20,84 miliar.
Darwan diduga mengatur agar proses lelang proyek itu dimenangkan oleh PT Swa Karya Jaya (SKJ). Direktur perusahaan itu diduga KPK merupakan kawan dekat Darwan yang mendukungnya saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek itu finalnya adalah Rp112.750.000.000 dengan nilai kontrak yaitu Rp12.736.000.000. Namun saat 4 bulan berjalan, nilai kontrak itu digelembungkan menjadi Rp127.411.481.000 atau bertambah 13,02 persen.
Bahkan selain itu, KPK juga menduga Darwan menerima uang melalui anaknya dari PT SKJ dalam beberapa kali penerimaan. Total penerimaan itu disebut Febri sekitar Rp687.500.000.
9. 15 Oktober: Kasus Bupati Indramayu
KPK menetapkan Bupati Indramayu Supendi menjadi tersangka suap proyek jalan. Penetapan tersangka ini berawal dari OTT pada Senin (14/10/2019).
Supendi diduga menerima suap sebanyak Rp200 juta sebagai pelicin pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu tahun 2019.
Selain Supendi, KPK turut menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, KPK menjerat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono. Sementara sebagai pemberi suap, KPK menjerat seorang kontraktor bernama Carsa AS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.