Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU KPK Hasil Revisi Mulai Berlaku Besok, Politisi PKS: Saya Sedih Terjadilah Musibah

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengaku sedih Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) hasil revisi akan segera berlaku.

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in UU KPK Hasil Revisi Mulai Berlaku Besok, Politisi PKS: Saya Sedih Terjadilah Musibah
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengaku sedih Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) hasil revisi akan segera berlaku.

Mardani menilai, UU KPK hasil revisi adalah upaya pelemahan terhadap lembaga anti-korupsi itu. 

"Yang pertama tentang UU KPK saya sedih karena terjadilah musibah KPK dilemahkan," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Mardani menyoroti pasal terkait izin penyadapan dari Dewan Pengawas KPK dan posisi komisioner yang tak bisa menjadi penyidik dan penyelidik.

"Karena pasal-pasal yang ada mulai dari syarat menyadap harus izin Dewan Pengawas dan juga Dewan Pengawas izinnya itu tertulis ya. Kemudian komisioner tidak bisa menjadi penyidik atau penyelidik," ujarnya.

Mardani mengatakan, seharusnya pemerintah memperkuat KPK ketimbang merevisi UU KPK. Oleh karenanya, ia mendorong presiden menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi.

"Saya pribadi tetap berpendapat Pak Presiden perlu mengeluarkan perppu sebelum masa berakhir 16 oktober 23.59," pungkasnya. 

Berita Rekomendasi

Adapun, DPR RI sudah mengoreksi pasal-pasal yang tipo atau salah pengetikan dalam UU KPK. 

Mantan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, draf UU KPK hasil revisi sudah dikirim kembali ke DPR untuk ditandatangani presiden.

"Kemarin itu masih ada yang terlewat dua poin (pasal yang direvisi) saya lupa paraf. Kemarin Saya paraf pagi hari, harusnya sudah terkirim ya ke Setneg," kata Supratman saat dihubungi wartawan, Rabu (16/10/2019).

Supratman mengingatkan bahwa perbaikan tipo itu tidak memangkas masa berlakunya UU KPK hasil revisi tersebut.

UU KPK hasil revisi akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2019 atau tepat satu bulan setelah disahkan DPR. UU tetap berlaku meskipun Presiden Joko Widodo belum menandatangani draf UU KPK tersebut.

"Kalau Presiden enggak tanda tangan, otomatis itu (UU KPK hasil revisi) tetap berlaku," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU KPK Hasil Revisi Segera Berlaku, Politisi PKS: Terjadilah Musibah"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas