6 Larangan Bagi PNS di Media Sosial, Diantaranya Tak Boleh 'Like' atau 'Retweet' Ujaran Kebencian
Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Kominfo membantah informasi dalam pesan berantai itu.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa hari terakhir, ramai menyebar di media sosial soal imbauan pelaporan Pegawai Negeri Sipil ( PNS) atau Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang menyebarkan kebencian atau berita palsu.
Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Kominfo membantah informasi dalam pesan berantai itu.
Meski demikian, BKN menyebutkan, pihaknya pernah mengeluarkan edaran mengenai kategori pelanggaran disiplin, salah satunya panduan berperilaku di media sosial.
Edaran ini dikeluarkan pada 2018, saat memasuki tahun politik menjelang Pemilu 2019.
Baca: Seorang PNS Kemenkumham Diberhentikan Karena Tulis Era Kebangkitan Khilafah di Facebook
Baca: Biodata Lengkap Ustaz Abdul Somad/UAS, Mundur dari PNS karena Kesibukan, Punya 4 Penghargaan
Hingga saat ini, aturan yang dimuat dalam edaran tersebut masih relevan dan berlaku.
Bagi mereka yang melanggar, bisa disanksi hukuman disiplin hingga pembebasan jabatan yang bersangkutan.
Apa saja larangan tersebut?
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut enam aktivitas yang masuk dalam kategori melanggar disiplin tersebut:
1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tetulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.
3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram dan sejenisnya).
4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, dan memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.