Arsul: KPK Tetap Boleh Menyadap Sebelum Dewan Pengawas KPK Terbentuk
Kesesatan informasi tersebut yakni adanya anggapan bahwa KPK tidak bisa lagi menyadap sebelum terbentuknya Dewan Pengawas KPK.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan bahwa saat ini terjadi kesesatan informasi mengenai mulai berlakunya Undang undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per hari ini, Kamis, (17/10/2019).
Kesesatan informasi tersebut yakni adanya anggapan bahwa KPK tidak bisa lagi menyadap sebelum terbentuknya Dewan Pengawas KPK.
"Karena dengan berlakuknya UU KPK sementara dewan pengawas belum terbentuk maka seolah olah KPK tidak bisa melakukan OTT lagi, karena OTT dimulai dengan penyadapan, sementara penyadapan belum bisa dilakukan karena belum ada dewan pengawas yang nanti akan dimintai izin, ini adalah miss leading information (informasi yang menyesatkan), " ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca: Tanggapan Bambang Brodjonegoro Soal Rusuh di Calon Ibu Kota Indonesia
Padahal menurut Arsul dalam penjelasan UU KPK yang baru, KPK tetap bisa menyadap meski Dewan Pengawas belum terbentuk.
Dalam pasal 69D UU perubahan kedua UU KPK, secara tegas telah menyatakan bahwa dalam hal dewan pengawas itu belum dibentuk maka pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang sudah ada itu dilaksanakan bedasarkan ketentuan yang berlaku sebelum UU ini diberlakukan.
"jadi per hari ini belum ada dewan pengawas, KPK boleh melakukan penyadapan, berdasarkan ketentuan dan SOP yang berlaku di internal KPK. setelah nyadap ditemukan dan OTT diperbolehkan saja," katanya.
Namun menurut Arsul apabila dewan pengawas nanti sudah terbentuk, KPK harus melalui mekanisme yang ada dalam UU KPK sebelum melakukan penyadapan.
"Tetapi apakah dewan pengawas juga belum tahu karena yang mengangkat pertama itu presiden," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.