Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BEM-SI Bakal Gelar Demonstrasi Setelah Pelantikan Jokowi

BEM-SI menggelar demonstrasi pada waktu tersebut agar tidak ada anggapan bahwa mahasiswa akan menggagalkan pelantikan presideb

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in BEM-SI Bakal Gelar Demonstrasi Setelah Pelantikan Jokowi
Serambi Indonesia/M Anshar
Mahasiswa dari berbagai universitas di Aceh memadati halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (26/9/2019). Mereka menuntut penolakan terhadap RUU KUHP, UU KPK, dan mengadili oknum perusak lingkungan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) berencana membuat aksi setelah pelantikan presiden dan wakil presiden.

Mereka bakal kembali menggelar aksi jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menerbitkan (Perppu) KPK.

"Setelah pelantikan. Pun kalau itu H+1 setelah pelantikan, kami siap turun. Dipusatkan di Istana. Karena kami sekalian evaluasi terkait nawacita," ujar Koordinator BEM SI wilayah Jabodetabek, Erfan Kurniawan, di Jln Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).

Erfan mengatakan pihaknya menggelar demonstrasi pada waktu tersebut agar tidak ada anggapan bahwa mahasiswa akan menggagalkan pelantikan presiden.

Baca: 58,8 Persen Masyarakat Puas Kinerja Jokowi, Wujud Optimisme Sambut Periode Kedua

"Jadi tidak ada isu mahasiswa menggagalkan pelantikan Presiden," tutur Erfan.

Aksi tersebut, menurut Erfan, bakal terpusat di Jakarta dan diikuti oleh mahasiswa dari daerah lain.

Berita Rekomendasi

Dalam aksi tersebut, dirinya menyebut pihaknya bakal mengevaluasi program Nawacita pemerintahan Jokowi soal penguatan pemberantasan korupsi.

"Harusnya kalau ini jadi prioritas, presiden membuat namanya KPK dikuatkan. Tetapi ketika ada UU KPK yg direvisi, itu justru melemahkan," tutur Erfan.

Seperti diketahui, ratusan mahasiswa dari BEM-SI menggelar aksi pada hari ini, Kamis (17/10/2019) di depan Istana Negara, Jakarta Pusat.

Mereka meminta Jokowi memenuhi tuntutan untuk menerbitkan Perpu KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas