Berikut Bunyi Sumpah dan Janji yang Bakal Diucapkan Jokowi-Maruf saat Pelantikan Presiden Nanti
Presiden terpilih dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin bakal dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI
Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
Berikut Bunyi Sumpah dan Janji yang Bakal Diucapkan Jokowi-Maruf saat Pelantikan Presiden Nanti
TRIBUNNEWS.COM - Presiden terpilih dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin bakal dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024, Minggu (20/10/2019).
Acara pelantikan Presiden dan Wapres itu akan dimulai pukul 14.30 WIB di gedung MPR.
Dalam pelantikan tersebut, Jokowi-Maruf akan diambil sumpah dan janjinya sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Pengambilan sumpah dilakukan secara pergantian dimulai dengan sumpah Presiden lebih dulu.
Sumpah dan janji Presiden dan Wakil Presiden itu diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UUD 1945
Berikut bunyi sumpah dan janji Presiden dan Wakil Presiden yang akan diucapkan oleh Jokowi-Maruf dalam pelantikan nanti:
Sumpah Presiden/Wakil Presiden
Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Janji Presiden (Wakil Presiden)
Saya berjanji dengan sungguhsungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
Selengkapnya aturan tentang bunyi sumpah dan janji bisa anda lihat di UUD 1945 melalui tautan ini: LINK
Susunan Acara Pelantikan Presiden
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden bakal dimulai pukul 14.30 WIB.
Prosesi pelantikan diperkirakan bakal selesai pukul 15.48 WIB.
Berikut susunan acara pelantikan nanti:
14.30 WIB: Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
14.33 WIB: Mengheningkan Cipta dipimpin Ketua MPR
14.36 WIB:
- Pembukaan Sidang Paripurna MPR oleh Ketua MPR
- Pembacaan Keputusan KPU oleh Pimpinan MPR
14.56 WIB: Pengucapan Sumpah Presiden
14.58 WIB: Pengucapan Sumpah Wakil Presiden
15.00 WIB: Penandatanganan Berita Acara Pelantikan
15.05 WIB: Penyerahan Berita Acara Pelantikan oleh Pimpinan MPR
(Menuju tempat duduk: pertukaran tempat duduk Wakil Presiden)
15.07 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan memimpin Sidang Paripurna MPR
15.12 WIB: Pidato Presiden
15.30 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan memimpin Sidang Paripurna MPR
15.35 WIB: Pembacaan Doa
15.40 WIB: Penutupan Sidang Paripurna MPR oleh Ketua MPR
15.45 WIB: Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
15.48 WIB: Sidang Paripurna MPR selesai
Car Free Day Diliburkan
Kegiatan rutin tiap akhir pekan, Car Free Day (CFD) alias hari bebas kendaraan bermotor, ditiadakan untuk Minggu (20/10/2019).
Pasalnya, pada hari tersebut akan berlangsung pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024, di Kompleks Parlemen DPR/MPR.
"CFD hari Minggu ditiadakan," ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2019).
Selain itu, CFD ditiadakan untuk sementara dalam rangka meningkatkan kelancaran lalu lintas, sekaligus memberikan ruang bagi para tamu undangan yang menghadiri acara tersebut.
"Tentu pertama kita menghormati proses pelantikan kepala negara dan wakil presiden. Kami memberikan ruang pada publik untuk yang akan menghadiri acara tersebut," jelas dia.
Sebagaimana diketahui, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan menggelar pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada Minggu (20/10/2019) mendatang.
Pelantikan akan digelar di Ruang Rapat I Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Berdasarkan informasi resmi, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan dimulai pukul 14.30 WIB.
(Tribunnews.com/Daryono)