Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Bunyi Sumpah dan Janji yang Bakal Diucapkan Jokowi-Maruf saat Pelantikan Presiden Nanti

Presiden terpilih dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin bakal dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Berikut Bunyi Sumpah dan Janji yang Bakal Diucapkan Jokowi-Maruf saat Pelantikan Presiden Nanti
KOMPAS.COM/INDRA AKUNTONO
Suasana Ruang Sidang Paripurna I Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, yang digunakan untuk pelantikan Joko Widodo dan Jusuf Kalla pada Senin (20/10/2014) silam. 

Berikut Bunyi Sumpah dan Janji yang Bakal Diucapkan Jokowi-Maruf saat Pelantikan Presiden Nanti

TRIBUNNEWS.COM - Presiden terpilih dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin bakal dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024, Minggu (20/10/2019).

Acara pelantikan Presiden dan Wapres itu akan dimulai pukul 14.30 WIB di gedung MPR.

Dalam pelantikan tersebut, Jokowi-Maruf akan diambil sumpah dan janjinya sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Presiden terpilih dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi) dan Kiai Maruf Amin
Presiden terpilih dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi) dan Kiai Maruf Amin (ISTIMEWA)

Pengambilan sumpah dilakukan secara pergantian dimulai dengan sumpah Presiden lebih dulu. 

Sumpah dan janji Presiden dan Wakil Presiden itu diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UUD 1945

Berikut bunyi sumpah dan janji Presiden dan Wakil Presiden yang akan diucapkan oleh Jokowi-Maruf dalam pelantikan nanti: 

Berita Rekomendasi

Sumpah Presiden/Wakil Presiden

Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Janji Presiden (Wakil Presiden)

Saya berjanji dengan sungguhsungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa

Selengkapnya aturan tentang bunyi sumpah dan janji bisa anda lihat di UUD 1945 melalui tautan ini: LINK

Suasana Ruang Sidang Paripurna I Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, yang digunakan untuk pelantikan Joko Widodo dan Jusuf Kalla pada Senin (20/10/2014) silam.
Suasana Ruang Sidang Paripurna I Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, yang digunakan untuk pelantikan Joko Widodo dan Jusuf Kalla pada Senin (20/10/2014) silam. (KOMPAS.COM/INDRA AKUNTONO)

Susunan Acara Pelantikan Presiden

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden bakal dimulai pukul 14.30 WIB. 

Prosesi pelantikan diperkirakan bakal selesai pukul 15.48 WIB. 

Berikut susunan acara pelantikan nanti: 

14.30 WIB: Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

14.33 WIB: Mengheningkan Cipta dipimpin Ketua MPR

14.36 WIB:
- Pembukaan Sidang Paripurna MPR oleh Ketua MPR
- Pembacaan Keputusan KPU oleh Pimpinan MPR

14.56 WIB: Pengucapan Sumpah Presiden

14.58 WIB: Pengucapan Sumpah Wakil Presiden

15.00 WIB: Penandatanganan Berita Acara Pelantikan

15.05 WIB: Penyerahan Berita Acara Pelantikan oleh Pimpinan MPR

(Menuju tempat duduk: pertukaran tempat duduk Wakil Presiden)

15.07 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan memimpin Sidang Paripurna MPR

15.12 WIB: Pidato Presiden

15.30 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan memimpin Sidang Paripurna MPR

15.35 WIB: Pembacaan Doa

15.40 WIB: Penutupan Sidang Paripurna MPR oleh Ketua MPR

15.45 WIB: Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

15.48 WIB: Sidang Paripurna MPR selesai

Car Free Day Diliburkan

Kegiatan rutin tiap akhir pekan, Car Free Day (CFD) alias hari bebas kendaraan bermotor, ditiadakan untuk Minggu (20/10/2019).

Pasalnya, pada hari tersebut akan berlangsung pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024, di Kompleks Parlemen DPR/MPR.

"CFD hari Minggu ditiadakan," ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2019).

Selain itu, CFD ditiadakan untuk sementara dalam rangka meningkatkan kelancaran lalu lintas, sekaligus memberikan ruang bagi para tamu undangan yang menghadiri acara tersebut.

"Tentu pertama kita menghormati proses pelantikan kepala negara dan wakil presiden. Kami memberikan ruang pada publik untuk yang akan menghadiri acara tersebut," jelas dia.

Sebagaimana diketahui, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan menggelar pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada Minggu (20/10/2019) mendatang.

Pelantikan akan digelar di Ruang Rapat I Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Berdasarkan informasi resmi, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan dimulai pukul 14.30 WIB.

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas