KPK Kembali Periksa Staf Keuangan Waskita Karya soal Dugaan Korupsi 14 Proyek
Wagimin bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya, Wagimin, Kamis (17/10/2019).
Wagimin bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya.
Pemeriksaan terhadap Wagimin dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (17/10/2019).
Baca: KPK Telisik Kongkalikong 14 Proyek Fiktif PT Waskita Karya
Wagimin telah berulang kali diperiksa penyidik.
Diduga, Wagimin tahu banyak ihwal korupsi yang merugikan Keuangan negara lebih dari Rp186 miliar.
Tak hanya Wagimin, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa tiga pegawai PT Waskita Karya, yakni Benny Panjaitan, Marsudi, dan Mintadi. Ketiganya juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Fathor Rachman.
"Ketiganya diperiksa untuk tersangka FR," ujar Febri.
Dalam kasus ini, Fathor dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.
Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini.
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.