Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Periksa Staf Keuangan Waskita Karya soal Dugaan Korupsi 14 Proyek

Wagimin bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Kembali Periksa Staf Keuangan Waskita Karya soal Dugaan Korupsi 14 Proyek
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata bersama juru bicara KPK Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya, Wagimin, Kamis (17/10/2019).

Wagimin bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya.

Pemeriksaan terhadap Wagimin dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (17/10/2019).

Baca: KPK Telisik Kongkalikong 14 Proyek Fiktif PT Waskita Karya

Wagimin telah berulang kali diperiksa penyidik.

Diduga, Wagimin tahu banyak ihwal korupsi yang merugikan Keuangan negara lebih dari Rp186 miliar.

Tak hanya Wagimin, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa tiga pegawai PT Waskita Karya, yakni Benny Panjaitan, Marsudi, dan Mintadi. Ketiganya juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Fathor Rachman.

Berita Rekomendasi

"Ketiganya diperiksa untuk tersangka FR," ujar Febri.

Dalam kasus ini, Fathor dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.

Atas tindak pidana ini, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp186 miliar.

Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting.

Dokumen-dokumen terkait proyek yang digarap PT Waskita Karya itu disita tim penyidik saat menggeledah sejumlah lokasi beberapa waktu lalu, salah satunya rumah Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga Desi Arryani.

Diketahui, sebelum menjabat sebagai Dirut Jasa Marga, Desi merupakan Direktur Operasi I PT Waskita Karya.

Meski rumahnya telah digeledah dan sejumlah dokumen penting telah disita, Desi belum diperiksa tim penyidik KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas