Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa Harus Sikapi Revisi UU KPK dengan Sudut Pandang Akademik

Mahasiswa juga diminta tidak terjebak dengan kepentingan politik tertentu.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mahasiswa Harus Sikapi Revisi UU KPK dengan Sudut Pandang Akademik
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ribuan mahasiswa dan pelajar menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (30/9/2019). Dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh dengan polisi itu, mereka menuntut pemerintah dan DPR untuk membatalkan Revisi Undang-Undang KPK dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait UU KPK hasil revisi seluruh mahasiswa di Indonesia harus lebih menggunakan sudut pandang akademik.

Mahasiswa juga diminta tidak terjebak dengan kepentingan politik tertentu.

"Sudut pandang mahasiswa dalam hal UU KPK harus lebih menggunakan kacamata akademik dan jangan sampai terjebak dengan kepentingan politik," ujar Presiden BEM Universitas Haluoleo, Marco dalam pernyataannya usai FGD dengan BEM Seluruh Indonesia dan pakar hukum Rabu(16/10/2019) malam.

Baca: Rencananya Mahasiswa Bakal Demonstrasi Desak Perppu KPK di Depan Istana Besok

Menurut Marco, jalur judicial review atau uji materi dianggap akan memberikan hasil yang komprehensif daripada Perppu KPK.

Karena lanjut Marco, penerbitan Perppu terkesan tergesa-gesa dan ditunggangi banyak kepentingan.

Baca: Polres Tangsel Antisipasi Gerakan Mahasiswa yang akan Demonstrasi ke Jakarta

Sedangkan judicial review bisa lebih detail dalam mengevaluasi apa saja yang kurang tepat dalam UU KPK hasil revisi.

"Selain judicial review, masih ada legislative review. Tapi tawaran kedua memang jarang dilakukan di Indonesia," ujarnya.(Willy Widianto)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas