Mahasiswa Harus Sikapi Revisi UU KPK dengan Sudut Pandang Akademik
Mahasiswa juga diminta tidak terjebak dengan kepentingan politik tertentu.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait UU KPK hasil revisi seluruh mahasiswa di Indonesia harus lebih menggunakan sudut pandang akademik.
Mahasiswa juga diminta tidak terjebak dengan kepentingan politik tertentu.
"Sudut pandang mahasiswa dalam hal UU KPK harus lebih menggunakan kacamata akademik dan jangan sampai terjebak dengan kepentingan politik," ujar Presiden BEM Universitas Haluoleo, Marco dalam pernyataannya usai FGD dengan BEM Seluruh Indonesia dan pakar hukum Rabu(16/10/2019) malam.
Baca: Rencananya Mahasiswa Bakal Demonstrasi Desak Perppu KPK di Depan Istana Besok
Menurut Marco, jalur judicial review atau uji materi dianggap akan memberikan hasil yang komprehensif daripada Perppu KPK.
Karena lanjut Marco, penerbitan Perppu terkesan tergesa-gesa dan ditunggangi banyak kepentingan.
Baca: Polres Tangsel Antisipasi Gerakan Mahasiswa yang akan Demonstrasi ke Jakarta
Sedangkan judicial review bisa lebih detail dalam mengevaluasi apa saja yang kurang tepat dalam UU KPK hasil revisi.
"Selain judicial review, masih ada legislative review. Tapi tawaran kedua memang jarang dilakukan di Indonesia," ujarnya.(Willy Widianto)