PNS Dilarang Like, Share, Komentari Status Medsos Soal-soal Ini: 6 Larangan bagi PNS di Medsos
BKN menyebutkan, pihaknya pernah mengeluarkan edaran mengenai kategori pelanggaran disiplin, salah satunya panduan berperilaku di media sosial
Editor: haerahr
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) ternyata sudah memiliki panduan dalam berinteraksi di media sosial (medsos).
Sebagian PNS sudah terkena sanksi akibat melanggar ketentuan ini.
Seorang PNS bahkan sudah dipecat karena statusnya dianggap sudah melakukan pelanggaran berat.
Dalam beberapa hari terakhir, sebuah selebaran berisi di media sosial berupa imbauan pelaporan PNS atau ASN yang menyebarkan kebencian atau berita palsu.
Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Kominfo membantah informasi dalam pesan berantai itu.
Meski demikian, BKN menyebutkan, pihaknya pernah mengeluarkan edaran mengenai kategori pelanggaran disiplin, salah satunya panduan berperilaku di media sosial.
Edaran ini dikeluarkan pada 2018, saat memasuki tahun politik menjelang Pemilu 2019.
Baca: Giliran 2 PNS Kena Masalah karena Status di Facebook: Satu Dipecat, Satu Masih Diperiksa
Baca: 8 FAKTA Video Panas PNS Cantik Pemprov Jabar yang Viral di WhatsApp (WA): Nasib Mbak Cantik Kini