PPP Gandeng Santri Sosialisasikan UU Pesantren
Satu tahun berselang, parta-partai bernafaskan Islam seperti PKB, PKS, dan PAN bergabung mengusung RUU tersebut.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI, Achmad Baidowi terus mendorong untuk mensosialisasikan Undang-undang Pesantren kepada santri se-Jabodetabek.
Hal itu penting karena sejak 2013 PPP menginsiasi terbentuknya RUU Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
Satu tahun berselang, parta-partai bernafaskan Islam seperti PKB, PKS, dan PAN bergabung mengusung RUU tersebut. Dalam perjalanannya, RUU kemudian berubah menjadi RUU Pendidikan Keagamaan dan Pesantren.
Hal itu disampaikan Achmad Baidowi di Aula Wisma DPR Kalibata, Jakarta pada Rabu (16/10/2019) malam.
Baca: Pangdam XVII Cenderawasih dan Kapolda Papua Patroli Naik Motor Keliling Kota Wamena
Selain para santri juga hadir perwakilan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) se-Jabodetabek.
“Pada akhirnya, RUU berubah menjadi RUU Pesantren karena sejumlah partai nasional mengusulkan agar lembaga pendidikan keagamaan selain Islam tidak diatur dalam UU yang disahkan tersebut,” ujar Baidowi.
Sementara itu, Wasekjen Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Erfandi menyebut perhatian negara selama ini kepada eksistensi pesantren masih sangat minim.
Ia mencontohkan, kata ‘pesantren’ hanya disebut satu kali dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dengan adanya UU pesantren, maka legitimasi dan eksistensi serta produk pesantren semakin diakui negara.
“Pengesahan UU Pesantren merupakan jihad konstitusi yang dilakukan anggota DPR di parlemen. UU ini juga membuat syahadah atau ijazah pesantren yang sebelumnya sering tidak diakui, kini harus diakui pemerintah. Pos pembiayaan dari pemerintah untuk pesantren pun akan bertambah,” kata Erfandi.
Sedangkan, Ketua Umum PP IPNU, Aswandi Jailani menyebut pengurus IPNU seluruh Indonesia akan ikut melakukan sosialisasi UU Pesantren.
Implementasi UU Pesantren ini menurutnya juga perlu diawasi agar dapat berjalan sesuai dengan keinginan yang tertuang UU tersebut.
“Kami meminta pengurus IPNU seluruh Indonesia untuk mengawal terbitnya Peraturan Menteri yang menindaklanjuti disahkannya UU Pesantren,” ucap Aswandi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.