Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU Hasil Revisi Berlaku, Bisakah KPK Tetap Jalankan Tugas Pemberantasan Korupsi?

Meskipun Presiden Joko Widodo belum menandatanganinya, UU KPK hasil revisi tetap berlaku.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
zoom-in UU Hasil Revisi Berlaku, Bisakah KPK Tetap Jalankan Tugas Pemberantasan Korupsi?
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Kericuhan terjadi saat ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan elemen massa lain melakukan aksi unjuk rasa menentang revisi UU KPK dan pengesahan RKUHP di depan Gedung DPRD Jawa Timur, di Jalan Indrapura, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/9/2019). Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi akan mulai berlaku Kamis (17/10/2019), setelah 30 hari ditetapkan DPR.

Meskipun Presiden Joko Widodo belum menandatanganinya, UU KPK hasil revisi tetap berlaku.

Tribunnews.com mencatat UU KPK hasil revisi disahkan dalam paripurna DPR pada 17 September lalu.

Jadi pada Kamis (17/10/2019) besok, UU akan mulai berlaku, meskipun tanpa ditandatangani Presiden Jokowi.

Adapun dasar hukumnya pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU), pada Pasal 73 ayat 1 dan 2.

Pasal 73 ayat 1, 'Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.'

Berita Rekomendasi

Pasal 73 ayat 2, 'Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.'

Dari sisa waktu yang ada sebelum resmi berlaku, ada beberapa solusi sebagai jalan tengahnya.

Apakah KPK tetap bisa menjalankan tugas pemberantasan korupsi?

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menekankan KPK tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi meskipun nantinya Perppu itu diterbitkan atau tidak.

"KPK itu sifatnya kita pelaksana walau penuh harapan. Kan kita tidak mungkin berhenti juga walaupun Perppu keluar atau tidak, kita tidak mungkin berhenti, kita harus jalan. Segala kemungkinan kita sudah disiapkan," ujar Basaria ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (14/10/2019).

Sekali lagi, KPK, kata Basaria tetap menunggu keputusan Jokowi terkait penerbitan Perppu.

Dirinya, mengaku tetap akan bekerja sampai masa kepemimpinannya habis di bulan Desember 2019.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas