Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU Hasil Revisi Berlaku, Bisakah KPK Tetap Jalankan Tugas Pemberantasan Korupsi?

Meskipun Presiden Joko Widodo belum menandatanganinya, UU KPK hasil revisi tetap berlaku.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
zoom-in UU Hasil Revisi Berlaku, Bisakah KPK Tetap Jalankan Tugas Pemberantasan Korupsi?
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Kericuhan terjadi saat ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan elemen massa lain melakukan aksi unjuk rasa menentang revisi UU KPK dan pengesahan RKUHP di depan Gedung DPRD Jawa Timur, di Jalan Indrapura, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/9/2019). Surya/Ahmad Zaimul Haq 

"Kita tunggu saja keputusan presiden. Kita tetap kerja," kata Basaria.

Meski demikian, Basaria menyampaikan kepada mahasiswa untuk tidak melakukan demonstrasi mendesak dikeluarkannya Perppu.

Baca: Respon Hanum Rais Saat Dilapor ke Polisi Soal Cuitan di Twitter

"Mudah-mudahan tidak ada demo-demo. Bisa disampaikan dengan baik dan damai," ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK lainnya, Laode M Syarif, meminta Jokowi untuk menunda penandatanganan RUU KPK tersebut.

Baca: Fadli Zon Disebut-sebut Masuk Bursa Calon Menteri di Kabinet Jokowi, Segini Daftar Kekayaannya

Menurut Laode, setelah KPK melakukan kajian terkait RUU KPK, terdapat sekira 26 poin yang akan menganggu kinerja KPK ke depannya.

Baca: Jokowi Dilantik 20 Oktober, Tapi Susunan Kabinet Jokowi-Maruf Sudah Bocor, Begini Reaksi Istana

"Kami berharap kepada presiden untuk menunda pelaksanaan dari undang-undang ini karena banyak sekali permasalahan pada lebih 26 kelemahan KPK, dan itu tidak sesuai dengan konferensi pers yang dikatakan oleh presiden bahwa akan memperkuat KPK," ujar Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Syarif menyampaikan berulang kali bahwa bila RUU KPK mulai diterapkan, maka akan membuat lima pimpinan KPK bukan lagi sebagai pimpinan tertinggi di lembaga antirasuah tersebut.

Berita Rekomendasi

"Ini betul-betul langsung memangkas kewenangan-kewenangan komisioner KPK ke depan," kata Syarif.

Pengamat: Berlaku 17 Oktober

Direktur Politik Hukum Wain Advisory, Sulthan M Yus, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap eksis melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut dia, tidak terjadi kekosongan hukum di komisi anti rasuah itu karena Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masih berlaku bahkan hingga produk revisi UU itu diberlakukan.

"UU KPK masih cukup untuk melakukan pemberantasan korupsi. Bahkan baru-baru ini KPK masih bisa melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan,-red) di Lampung Utara," kata Sulthan, dalam sesi diskusi bertema "Polemik UU KPK, Judicial Review atau Perppu?", Selasa (15/10/2019).

Sejumlah tokoh bangsa berfoto usai memberikan keterangan kepada wartawan tentang Menyikapi Rencana PERPPU KPK di Galeri Cemara, Jakarta, Jumat (4/10/2019). Mereka mendukung dan mendorong Presiden untuk segera mengeluarkan Perppu koreksi atas Revisi UU KPK sehingga menguatkan komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi dan mengingatkan elit politik untuk tidak membawa logika yang menyesatkan dan meresahkan publik serta mengancam Presiden. Warta Kota/henry louplalan
Sejumlah tokoh bangsa berfoto usai memberikan keterangan kepada wartawan tentang Menyikapi Rencana PERPPU KPK di Galeri Cemara, Jakarta, Jumat (4/10/2019). Mereka mendukung dan mendorong Presiden untuk segera mengeluarkan Perppu koreksi atas Revisi UU KPK sehingga menguatkan komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi dan mengingatkan elit politik untuk tidak membawa logika yang menyesatkan dan meresahkan publik serta mengancam Presiden. Warta Kota/henry louplalan (Warta Kota/henry lopulalan)

Pada 17 Oktober 2019, UU KPK hasil revisi akan berlaku, meskipun Presiden Joko Widodo tidak menandatangani aturan tersebut.

UU KPK hasil revisi itu berlaku setelah diundangkan seperti termaktub di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tepatnya Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas