Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahas soal Dewan Pengawas di UU KPK, Mahfud MD Sindir DPR: Pintar Tuh Nambahin Pasal di Tengah Malam

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD membahas mengenai Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini telah resmi berlaku

Editor: Tiffany Marantika Dewi
zoom-in Bahas soal Dewan Pengawas di UU KPK, Mahfud MD Sindir DPR: Pintar Tuh Nambahin Pasal di Tengah Malam
TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI
Mahfud MD membahas mengenai Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini telah resmi berlaku. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD membahas mengenai Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini telah resmi berlaku.

Dilansir TribunWow.com, hal ini diungkapkan Mahfud MD saat menjadi narasumber dalam Kabar Petang tvOne, Kamis (17/10/2019).

Selain Mahfud MD, hadir pula pakar hukum tata negara lainnya, Refly Harun yang membahas UU KPK.

Mulanya Mahfud MD membahas tentang dewan pengawas yang kini diadakan sesuai yang tertuang pada UU KPK revisi.

Ia lantas menuturkan bahwa untuk pertama kali, Dewan Pengawas akan dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Nantinya Dewan Pengawas untuk KPK akan dilantik bertepatan dengan pelantikan calon pimpinan KPK terpilih, yakni Nurul Ghufron.

"Jadi pengaturannya itu dikatakan untuk pertama kali Dewan Pengawas dibentuk oleh presiden, paling lambat bersamaan dengan pelantikan capim (calon pimpinan KPK) terpilih yang kemarin itu," ujar Mahfud MD.

BERITA TERKAIT

Diperkirakannya, pada tanggal 18 Desember telah selesai dibentuk Dewan Pengawasnya, dan akan dilantik pada tanggal 19 Desember.

"Jadi pada tanggal 18 Desember itu harus sudah dibentuk jadi pada tanggal 19, sudah dilantik, jadi itu terantisipasi ternyata," paparnya.

Mahfud MD sempat menyindir para Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal pembuatan pasal.

"Pintar tuh DPR menambahkan pasal itu di tengah malam, bagus," ujar Mahfud MD.

Baca Selengkapnya >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas