KPK Sita Uang Rp 20 Juta dan Dokumen Proyek Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Bupati Indramayu
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Indramayu dan Cirebon dalam dua hari berturut-turut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Indramayu dan Cirebon dalam dua hari berturut-turut.
Penggeledahan dilakukan terkait kasus suap dan gratifikasi terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 yang menjerat Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangkanya.
Kamis (17/10/2019), tim menggeledah 6 lokasi, yakni rumah Kadis PUPR Indramayu, rumah Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Indramayu, rumah tersangka pihak swasta, Rumah Pribadi Bupati Indramayu, rumah mantan Bupati Indramayu Irianto Mahfudz Sidik, dan rumah seorang saksi.
"Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen proyek di Dinas PUPR dan uang Rp 20 juta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (18/10/2019).
Sementara untuk lokasi penggeledahan Jumat ini, tim menyasar kantor Bupati Indramayu dan kantor Dinas PUPR Indramayu.
Belum ada daftar barang yang disita dari dua lokasi tersebut lantaran tim masih melakukan penggeledahan hingga saat ini.
Dalam kasus ini, selain Supendi, KPK juga menjerat tiga orang lainnya.
Baca: Makanan Tradisional Hingga Makanan Khas Jepang Akan Disajikan Saat Pelantikan Presiden
Di antaranya Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triono, dan pihak swasta bernama Carsa AS.
Supendi diduga menerima uang total senilai Rp 200 juta dari Carsa.
Selain kepada Supendi, Carsa juga kerap memberi uang kepada Omarsyah dan Wempy.
Omarsyah diduga menerima Rp450 juta dan sepeda senilai Rp 20 juta.
Sedangkan Wempy menerima senilai Rp 560 juta.
Baca: Isi Percakapannya Vicky Nitinegoro dan Billy Syahputra sebelum Ditangkap karena Dugaan Kasus Narkoba
Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Supendi.
Uang yang diterima Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5 sampai 7% dari nilai proyek.
Carsa tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp15 miliar yang berasal dari APBD Murni.
Tujuh proyek pembangunan jalan dikerjakan oleh perusahaan CV Agung Resik Pratama atau dalam beberapa proyek pinjam bendera ke perusahaan lain di Kabupaten Indramayu.
Baca: Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur: Korbannya Dianiaya dan Diancam, Terduga Masih Buron
Tujuh proyek tersebut yakni pembangunan Jalan Rancajawad, pembangunan Jalan Gadel, pembangunan Jalan Rancasari, pembangunan Jalan Pule, pembangunan Jalan Lemah Ayu, pembangunan Jalan Bondan - Kedungdongkal, dan pembangunan Jalan Sukra Wetan - Cilandak.
Sebagai Penerima, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak pemberi, Carsa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terima suap Rp 200 juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Indramayu, Jawa Barat Supendi sebagai tersangka.
Supendi diduga menerima suap sebanyak Rp200 juta sebagai pelicin pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Selain Supendi, KPK turut menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka.
Sebagai penerima suap, KPK menjerat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono. Sementara sebagai pemberi suap, KPK menjerat seorang kontraktor bernama Carsa AS.
"Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan 4 orang tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/10/2019).
Basaria menerangkan, Supendi merupakan Bupati Kabupaten Indramayu yang baru beberapa bulan dilantik untuk menggantikan Bupati Kabupaten Indramayu periode 2016-2021 sebelumnya yang mengundurkan diri.
Baca: Fortnite Chapter 2 Telah Dibuka, Peta Baru hingga Fitur Baru
Supendi diduga sering meminta sejumlah uang kepada Carsa AS, kontraktor pelaksana proyek pekerjaan pada dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Supendi diduga mulai meminta sejumlah uang kepada Carsa AS sejak Mei 2019 sejumlah Rp100juta.
Selain itu, lanjut Basaria, Omarsyah, Wempy Triyono, dan Ferry Mulyono, Staf Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu juga diduga menerima sejumlah uang dari Carsa AS.
"Pemberian uang dari CAS (Carsa AS) tersebut diduga terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu kepada CAS," kata Basaria.
Kata Basaria, Carsa AS tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp15 miliar yang berasal dari APBD Murni.
Tujuh proyek pembangunan jalan dikerjakan oleh Perusahaan CV Agung Resik Pratama atau dalam beberapa proyek pinjam bendera ke perusahaan lain di Kabupaten Indramayu.
Tujuh proyek tersebut antara lain pembangunan Jalan Rancajawad, Pembangunan Jalan Gadel, Pembangunan Jalan Rancasari, Pembangunan Jalan Pule, Pembangunan Jalan Lemah Ayu, Pembangunan Jalan Bondan-Kedungdongkal, dan Pembangunan Jalan Sukra Wetan-Cilandak.
Baca: JK Berharap Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia Rampung Pada 2021
"Pemberian yang dilakukan CAS pada SP (Supendi) dan Pejabat Dinas PUPR diduga
merupakan bagian dari komitmen fee 5-7% dari nilai proyek," ujar Basaria.
Basaria mengatakan, Supendi diduga menerima Suap sebanyak Rp200 juta dalam dua tahap. Rinciannya, Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR. Kemudian 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah.
Sementara, Omarsyah menerima suap sebanyak Rp350 juta dan sebuah sepeda. Basaria merinci, dua kali pada Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan sepeda merek NEO dengan harga sekira Rp20 juta.
Sedangkan untuk Wempy Triyono, KPK menduga dia menerima uang Rp650 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019.
Atas perbuatannya, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Carsa AS sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kode mangga manis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kode atau sandi yang digunakan untuk menyamarkan praktik suap dikasus yang melibatkan Bupati Indramayu Supendi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Carsa AS selaku pihak swasta menggunakan sandi 'mangga' sebagai ganti uang suap yang akan diberikan kepada Supendi terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Awalnya, KPK menerima informasi adanya dugaan permintaan uang dari Supendi kepada rekanan terkait beberapa proyek yang dikerjakan oleh rekanan. Carsa AS diduga menghubungi ajudan Supendi dan menyampaikan bahwa uang akan diberikan melalui supir bupati.
Baca: Timnas Indonesia - Teriakan Simon Out hingga Isu Kandidat Pengganti
Baca: Sinopsis Film Sabotage, Aksi Arnold Schwarzenegger Tayang di Bioskop TransTV Pukul 21.00 WIB
Baca: Sulli Disebut Kerap Adukan Komentar Jahat Netizen ke Agensi, tapi Begini Respons SM Entertainment
"CAS (Carsa AS) meminta supir bupati untuk bertemu di toko penjual mangga di pasar dan menyampaikan bahwa ia sudah menyiapkan 'mangga yang manis' untuk bupati. CAS juga meminta supir bupati untuk datang dengan motor yang memiliki bagasi di bawah jok untuk menaruh uang," ujar Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/10/2019).
Sesampainya di lokasi yang dijanjikan, staf Carsa AS kemudian menaruh uang dalam kresek hitam ke dalam jok motor supir bupati. Supir bupati kemudian mengantarkan uang ke rumah dinas bupati lewat pintu belakang.
"Setelah melakukan pemantauan dan memastikan adanya penyerahan uang dari CAS, swasta kepada SJ (Sudirjo, supir bupati) sebagai perantara yang menerima uang untuk bupati, tim kemudian mengamankan beberapa orang di tempat berbeda," ujar Basaria.
Setelah berhasil mengamankan delapan orang yang dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK, empat orang akhirnya ditetakan sebagai tersangka.
Mereka adalah Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono. Ketiganya dijadikan tersangka penerima suap.
Sementara pemberi suap, Carsa AS jadi pelaku utamanya. Dia kerap memberikan 'upeti' untuk bupati dan juga kepala dinas untuk mendapatkan proyek di Indramayu. Total ada 7 proyek yang digarap perusahaan Carsa AS dengan nilai kontrak mencapai Rp15 miliar.