Mahasiswa Lintas Universitas Bentuk Tim Gabungan, Gugat UU KPK Lewat Judicial Review
Mereka meminta aparat kepolisian tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap massa aksi yang menyampaikan aspirasinya di muka umum
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengajuan Judicial Review (JR) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) disebut jadi jalan terbaik menyampaikan kritik terhadap perubahan pasal-pasal kontroversi di dalamnya.
Ketua Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Jamsari bahkan mengaku sudah membuat tim gabungan bersama elemen kampus lainnya untuk memperkaya data hukum pengajuan uji materi ke MK.
"Kami yakin dengan penambahan kekuatan gabungan akan menghasilkan data-data hukum yang mendalam," ucap Jamsari dalam keterangan tertulis, Kamis (17/10/2019).
Pernyataan serupa disampaikan Ketua Komisi III Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI), Dona Sela. Ia mendorong kepada masyarakat yang mau menyampaikan aspirasi, agar diutarakan dengan menggunakan tata cara yang semestinya.
Baca: KPK Dalami Pembayaran Kontrak Subkontraktor Proyek Fiktif di PT Waskita Karya
"Sampaikan kritik dengan cara yang baik dan relevan," kata dia.
Adapun rembukan lembaga legislatif dan eksekutif mahasiswa lintas universitas ini melahirkan beberapa keputusan.
Diantaranya, membentuk tim gabungan persiapan JR lintas lembaga mahasiswa guna memperkuat data hukum di MK terhadap UU yang baru saja disahkan.
Pengajuan JR ke MK merupakan upaya alternatif perjuangan yang sama sekali tidak berseberangan dengan mahasiswa di universitas lainnya.
Serta, mengimbau kepada para mahasiswa yang berunjuk rasa untuk tetap menjaga kondusifitas.
Selain itu, mereka juga meminta aparat kepolisian tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap massa aksi yang menyampaikan aspirasinya di muka umum.