Tata Cara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019 Jokowi-Ma'ruf
Inilah tata cara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 pada Minggu (20/10/2019).
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Inilah tata cara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 pada Minggu (20/10/2019).
TRIBUNNEWS.COM - Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 tinggal menghitung hari.
Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin akan dilantik menjadi presiden dan wakil presiden pada Minggu (20/10/2019).
Rencananya, pelantikan Jokowi-Ma'ruf akan digelar di Kompleks MPR mulai pukul 14.30 WIB.
Ada tata cara tersendiri dalam pelantikan presiden dan wakil presiden mendatang dan berbeda dengan pelantikan sejumlah pejabat negara lainnya.
Tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Bab XIII Pasal 161, 162, dan 163.
Baca: MPR: Persiapan Pelantikan Presiden Sudah 95 Persen
Baca: Armadanya Disewa Istana untuk Pelantikan Presiden, Mercedes Siagakan Teknisi 24 Jam
Dalam pasal 161 dijelaskan, pasangan calon yang terpilih dilantik menjadi presiden dan wakil presiden oleh MPR.
Kemudian, diatur juga apa yang akan terjadi bila kedua calon terpilih itu berhalangan tetap sebelum pelantikan di pasal 161 ayat 2 dan 3.
"(2) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden."
"(3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden yang terpilih dilantik menjadi Presiden."
Sementara itu, pada pasal 162 dan 163 dijelaskan tata cara pelantikan serta sumpah dan janji yang diucapkan presiden dan wakil presiden.
(1) Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Jika Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.