Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Susunan Acara dan Tata Cara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Minggu 20 Oktober 2019

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2019 adalah acara pelantikan Jokowi sebagai Presiden dan Ma'ruf Amin sebagai Wakil Presiden 2019-2024.

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
zoom-in Berikut Susunan Acara dan Tata Cara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Minggu 20 Oktober 2019
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024, Joko Widodo (kiri) dan KH Ma'ruf Amin (kanan) memberikan keterangan saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2019 di gedung KPU, Jakarta, Minggu (30/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Pelantikan Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2019.

Acara tersebut akan digelar di Kompleks MPR mulai pukul 14.30 WIB.

Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin sekaligus menjadi awal dimulainya pemerintahan keduanya.

Sebelumnya, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin memenangkan Pilpres 2019 dengan perolehan suara 55,50 persen.

Calon Presiden 01 Joko Widodo dan Cawapres Ma'ruf Amin melambaikan tangan saat akan berangkat ke Lanud Halim Perdanakusuma dari kediaman Ma'ruf Amin di Jalan Situbondo Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) malam. Jokowi menjemput Cawapresnya untuk nonton bareng sidang putusan PHPU Mahkamah Konstitusi di Lanud Halim. Jokowi akan berangkat ke Osaka untuk KTT G20.
Calon Presiden 01 Joko Widodo dan Cawapres Ma'ruf Amin melambaikan tangan saat akan berangkat ke Lanud Halim Perdanakusuma dari kediaman Ma'ruf Amin di Jalan Situbondo Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) malam. Jokowi menjemput Cawapresnya untuk nonton bareng sidang putusan PHPU Mahkamah Konstitusi di Lanud Halim. Jokowi akan berangkat ke Osaka untuk KTT G20. (Warta Kota/Alex Suban)

Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi sempat menggugat kemenangan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Namun pada akhirnya semua gugatan tersebut ditolak.

Berdasarkan penolakan gugatan oleh Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum secara resmi menetapkan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih 2019. (1)

Berita Rekomendasi

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas