Sidang Peninjauan Kembali Setya Novanto Masuk Tahap Penyerahan Kesimpulan
Sidang perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan terdakwa Setya Novanto masuk ke tahap penyerahan kesimpulan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
![Sidang Peninjauan Kembali Setya Novanto Masuk Tahap Penyerahan Kesimpulan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-lanjutan-markus-nari_20191003_174349.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan terdakwa Setya Novanto masuk ke tahap penyerahan kesimpulan.
Sidang penyerahan kesimpulan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (22/10/2019).
"Hanya penyerahan kesimpulan," kata penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, saat dihubungi, Selasa (22/10/2019).
Sidang penyerahan kesimpulan itu berlangsung secara tertutup.
Masing-masing pihak, yaitu pihak KPK dan Setya Novanto menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim.
Setelah ini, sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan. Sidang beragenda penandatanganan berita acara.
![Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik Markus Nari (kiri) usai mendengarkan keterangan dari terpidana kasus serupa yang juga mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dengan menghadirkan tiga saksi yaitu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Setya Novanto dan Andi Narogong. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-lanjutan-markus-nari_20191003_174829.jpg)
Lalu, berkas perkara akan diserahkan kepada pihak Mahkamah Agung (MA).
Untuk diketahui, terdakwa korupsi KTP-Elektronik, Setya Novanto, mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Melalui pengajuan PK itu, dia mengharapkan agar dapat diputus bebas.
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain itu, hakim Pengadilan Tipikor juga mengganjar Setnov membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta yang apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti pidana 2 tahun penjara.
Baca: 4 Pemain Berbahaya Juventus di Mata Cristiano Ronaldo
Atas putusan tersebut, Setya Novanto maupun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding.
Berdasarkan aturan PK, Setnov diperbolehkan mengajukan upaya hukum luar biasa yakni PK walaupun tidak mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.
Setnov sendiri telah menjalani masa hukuman sekitar satu tahun setelah divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.