Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditunjuk Jadi Menkes, Terawan: Saya Bahagia Diberi Amanah

Terawan Agus Putranto merasa bersyukur telah diberikan tanggung jawab dan amanah langsung oleh Presiden Jokowi

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Ditunjuk Jadi Menkes, Terawan: Saya Bahagia Diberi Amanah
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kepala RSPAD Gatot Soebroto, dr Terawan Agus Putranto meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019). Sesuai rencana, Presiden Joko Widodo memperkenalkan jajaran kabinet barunya kepada publik mulai Senin (21/10/2019), usai Jokowi dilantik pada Minggu (20/10/2019) kemarin untuk masa jabatan periode 2019-2024 bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Padahal dalam kode etik kedokteran, seorang dokter tidak boleh mengiklankan, memuji diri, dan menjanjikan kesembuhan kepada pasiennya.

Terawan juga tidak mengindahkan panggilan dari Mahkamah Kehormatan Etik Kedokteran.

Setiap dipanggil untuk hadir dalam sidang, Terawan tidak pernah hadir.

Hal tersebut juga termasuk pelanggaran dalam kode etik kedokteran.

Pernah dipecat IDI

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pernah memberikan sanksi kepada dokter Terawan Agus Putranto berupa pemecatan selama 12 bulan dari keanggotaan IDI sejak 26 Februari 2018-25 Februari 2019.

Keputusan IDI tersebut diambil setelah sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI yang menilai Dokter Terawan melakukan pelanggaran etika kedokteran.

Berita Rekomendasi

"Bobot pelanggaran Dokter Terawan adalah berat, serious ethical missconduct. Pelanggaran etik serius," kata Prio Sidipratomo, Ketua MKEK IDI dalam surat PB IDI yang ditujukan kepada Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Seluruh Indonesia (PDSRI) tertanggal 23 Maret 2018 yang dikutip Kontan.co.id Senin (2/4/2018).

Terawan merupakan dokter militer yang juga menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Subroto yang juga pernah menerima penghargaan Bintang Mahaputera Naraya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas