Jokowi Tidak Larang Menterinya Rangkap Jabatan Jadi Ketua Umum Parpol
Jokowi tidak melarang jajaran menterinya merangkap jabatan sebagai ketua umum atau pengurus struktur di partai politik.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi tidak melarang jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju merangkap jabatan sebagai ketua umum atau pengurus struktur di partai politik.
Hal ini disampaikan langsung Jokowi di hadapan para menteri usai sesi foto bersama di halaman Istana Merdeka, Rabu (23/10/2019).
Jokowi menegaskan yang paling penting ialah, mereka para menteri yang merangkap jabatan sebagai ketum Parpol harus bisa membagi waktu.
"Dari pengalaman lima tahun kemarin, baik ketua maupun yang bukan ketua partai, saya lihat yang paling penting adalah bisa bagi waktu dan ternyata juga tidak ada masalah," ungkap Jokowi.
Atas dasar itu, Jokowi memutuskan tidak melarang ketua umum maupun pengurus struktur partai politik untuk menjabat menteri.
"Dari pengalaman itulah, kami memutuskan bahwa baik ketum parpol maupun di struktur partai bisa ikut (menjadi menteri)," tegas mantan wali kota Solo itu.
Diketahui, dalam Kabinet Indonesia Maju ada tiga menteri yang merangkap jabatan sebagai ketua umum maupun pejabat struktur partai.
Mereka yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato yang juga Ketua Umum Golkar, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Gerindra, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa yang juga Plt Ketua Umum PPP.
Baca: Susi Pudjiastuti ke Edhy Prabowo: Selamat! Saya Yakin Laut & Perikanan Indonesia Semakin Berdaulat
Baca: Komposisi Kabinet Indonesia Maju: Janji vs Realita
Baca: Karier Komjen Pol Idham Azis, Mulai Wakadensus hingga Ditunjuk Jadi Kapolri
Ada pula Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G. Plate yang juga menjabat Sekretaris Jenderal NasDem, Menteri Sosial Juliari Batubara yang juga menjabat Wakil Bendahara Umum PDIP.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah yang juga meduduki posisi Wakil Ketua Umum PKB, Menteri Desa Abdul Halim Iskandar yang menjabat Ketua DPW PKB Jawa Timur, hingga Menteri Pemuda dan Olahraga Zainuddin Amali yang juga Ketua DPP Golkar.
Mengaku Diperbolehkan
Sebelumnya, Suharso Monoarfa mengaku masih diperbolehkan menjabat sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), meski menjabat menteri Kabinet Kerja jilid ll.
Saat ini, Suharso menjabat Plt Ketum PPP menggantikan Muhammad Romahurmuziy yang tersandung kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama.
"Kata Presiden tidak apa-apa (manjabar ketum PPP, red)," ucap Suharso ketika ditanya apakah diperbolehkan menjabat pimpinan PPP oleh Presiden jika menjadi menteri.
Suharso merupakan politisi PPP yang pertama menghadap Presiden dalam proses penunjukan sebagai menteri di hari kedua, Selasa (22/10/2019).
Ia pun tidak menyebut PPP akan mendapatkan posisi menteri berapa banyak. Namun, ketika ditanya satu lader lagi akan duduki posisi wakil menteri, Suharso tidak membantah.
"Itu kamu tahu (satu kader PPP akan jadi wamen)," ucap Suharso.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.