KPK Selenggarakan Pelatihan Internal untuk Dalami Korupsi dan Partai Politik
Pelatihan ini ditujukan untuk para penyelidik, penyidik, penuntut umum, dan pegawai lain yang melaksanakan tugas di bidang penindakan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan In House Training (IHT) atau Pelatihan internal dengan tema 'Menghadapi Korupsi Politik, antara Tantangan, Dilema, & Harapan' selama tiga hari, mulai Rabu - Jumat, 23-25 Oktober 2019 di Gedung ACLC KPK.
Pelatihan ini ditujukan untuk para penyelidik, penyidik, penuntut umum, dan pegawai lain yang melaksanakan tugas di bidang penindakan.
Baca: 4 Calon Menteri Jokowi Pernah Diperiksa KPK, Salah Satunya Dilantik dalam Kabinet Indonesia Maju
Rabu (23/10/2019) pagi ini, pelatihan dibuka oleh Pimpinan KPK Saut Situmorang.
KPK memandang partai politik (parpol) sebagai entitas penting dalam sistem politik Indonesia yang keberadaannya disebutkan dalam UUD 1945.
"Parpol berfungsi sebagai sarana untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat agar terwakili kepentingannya dalam menentukan arah kebijakan negara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (23/10/2019).
Menurut KPK, dalam usaha meraih suara masyarakat sebagai legitimasi menempatkan kader-kader terbaiknya dalam suatu jabatan publik, parpol membutuhkan sumber daya dan pengorbanan yang besar dalam kompetisi yang keras dan dinamis.
Ironisnya, kata Febri, keadaan ini memicu para politisi melakukan tindakan koruptif dengan menyalahgunakan wewenang atau pengaruhnya, antara lain dengan tujuan untuk mencari sumber pendanaan politik.
"Cukup banyak penindakan yang dilakukan tehadap politisi korup oleh KPK maupun penegak hukum lain, baik di tingkat pusat maupun daerah," katanya.
"Dalam beberapa tahun terakhir pun relatif tidak terdapat penurunan jumlah kasus korupsi yang dilakukan oleh politisi, padahal untuk mewujudkan demokrasi yang baik, diperlukan peranan partai politik dan politisi yang memiliki sifat negarawan," imbuh Febri.
KPK menggelar pelatihan ini dengan tujuan agar pegawai di Kedeputian Penindakan mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif tentang pelaksanaan tugas/kegiatan parpol serta pertanggungjawabannya.
"Harapannya, KPK dapat mendorong aktivitas perpolitikan nasional menjadi sehat, bertanggungjawab dan bebas dari Korupsi," ujar Febri.
Peserta diklat berjumlah 65 orang, baik dari jajaran penyelidik, penyidik, penuntut umum, labuksi, dan pegawai lainnya di bidang penindakan.
Kata Febri, diharapkan pegawai-pegawai tersebut dapat lebih memahami mengenai latar belakang dan peranan parpol di Indonesia, asset recovery, korelasi dan kegiatan partai politik yang terkait dengan lembaga negara, manajemen keuangan, dan pertanggung jawaban penggunaannya (audit).
"Selain itu, diklat ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman pegawai mengenai perspektif hukum dan kriminologi korelasi antara partai politik dan korupsi yang terjadi di Indonesia dan diskusi mengenai prospek permintaan pertanggungjawaban pidana dari partai politik yang terindikasi korupsi," kata Febri.
Dijelaskan Febri, hari pertama diisi pemateri dari akademisi dan praktisi hukum.
Antara lain Refly harun (ahli hukum tata negara dan pengamat politik), Prof. Mardjono Reksodiputro (Ahli Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Donal Fariz (Indonesia Corruption Watch), dan Yunus Husein (mantan Kepala PPATK).
Hari kedua diklat direncanakan akan diisi oleh pemateri dari unsur Pemerintah yaitu DIrjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Dirjen Anggaran Kemenkeu RI. Untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh, kata Febri, KPK juga mengundang unsur pejabat parpol sebagai narasumber pelatihan.
Pada hari terakhir, diklat akan diisi oleh pemateri-pemateri yang merupakan pakar/ahli hukum. Dari perspektif hukum pidana akan diisi pemateri dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Sedangkan untuk perspektif hukum administrasi negara dan keuangan negara akan diisi pemateri dari Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta.
Selain itu, perwakilan dari Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta juga akan mengisi materi dari perspektif hukum korporasi/perusahaan.
Baca: Beda Sikap Antar-Kader PAN Terhadap Pemerintahan Jokowi-Maruf
Febri mengatakan, KPK terus berupaya melakukan tindakan yang seimbang antara penindakan dan pencegahan untuk mewujudkan sistem politik yang berintegritas.
"Keterbukaan dari parpol untuk melakukan pencegahan korupsi ke internal masing-masing sangat dibutuhkan untuk mewujudkan parpol yang lebih modern dan antikorupsi ke depan, yang sekaligus merupakan ikhtiar agar tujuan utama Demokrasi untuk kesejahteraan rakyat tidak dibajak oleh praktek korupsi," kata Febri.