Mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Ungkap Pernah Beri Uang Rp 50 Juta untuk Romahurmuziy
Upaya pemberian uang itu dilakukan karena Muafaq merasa berterima kasih kepada mantan anggota DPR RI tersebut.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy disebut pernah menerima uang Rp 50 juta dari mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.
Setelah proses serah terima uang di Hotel Bumi Surabaya pada Maret 2019 itu, pihak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Muafaq.
"Di dalamnya (goodie bag,-red) ada uang Rp 50 juta. Saya baru mengucapkan terima kasih," kata Muafaq, saat memberikan keterangan di kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama yang menjerat Romahurmuziy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/10/2019)
Upaya pemberian uang itu dilakukan karena Muafaq merasa berterima kasih kepada mantan anggota DPR RI tersebut.
Hal ini, karena Romahurmuziy sudah membantu dalam pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.
Proses pemberian uang itu diberikan dari Muafaq kepada Amin Nuryadi, ajudan Romahurmuziy. Semula, Muafaq mengaku tak kenal dengan ajudan Romy, dia baru mengetahui di persidangan.
Setelah terjadi serah terima uang, Muafaq keluar dari hotel dan menuju parkiran. Pada saat di sekitar parkiran, Muafaq mengaku ditangkap petugas KPK.
Baca: Romahurmuziy: Saya Korban Para Pemburu Jabatan
Baca: Romahurmuziy Keberatan Nama Khofifah dan KH Asep Saifuddin Hilang Dalam Surat Dakwaannya
Baca: Romahurmuziy: Kepala Saya Pusing Mikirin Kasus
"Setelah saya keluar saya diamankan petugas KPK. Saya masuk ke dalam mobil, mobil kantor," kata dia.
Di persidangan, Muafaq mengungkapkan
pernah memberikan uang secara bertahap sekitar Rp 41,4 juta ke sepupu Romahurmuziy, Abdul Wahab.
Sebelumnya, JPU pada KPK mendakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, menerima suap senilai total Rp 416,4 Juta pada perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Pemberian suap tersebut dari Haris Hasanuddin, mantan Kepala Kantor Kemenag Provonsi Jawa Timur, senilai Rp 325 Juta dan Muh. Muafaq Wirahadi, mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik memberi Rp 91,4 Juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.