Menilik Karir Moncer Tito Karnavian di Kepolisian Hingga Dipercaya Jokowi Duduk di Kabinet
Jenderal Polisi Tito Karnavian akan menempati jabatan menteri dalam Kabinet Kerja Jilid II.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jenderal Polisi Tito Karnavian akan menempati jabatan menteri dalam Kabinet Kerja Jilid II.
Tito Karnavian sebelumnya sudah memenuhi undangan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (21/10/2019) di Istana Negara.
Selain itu, Tito Karnavian pun sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Kapolri.
Surat pengunduran Tito Karnavian sebagai orang nomor satu di Kepolisian telah diterima DPR, Selasa (22/10/2019).
Tidak hanya surat pengunduran diri, pada hari yang sama DPR juga menerima surat pemberhentian Tito sebagai Kapolri dari Presiden.
Baca: Hasil Babak Pertama Galatasaray vs Real Madrid Liga Champions, Los Blancos Unggul 0-1
"Tadi siang baru saja kami Ketua DPR dan pimpinan dewan menerima pertama surat DPR terkait pemberhentian Tito Karnavian selaku Kapolri dan anggota Polri," kata Puan usai paripurna.
Dalam surat tersebut, Tito diberhentikan karena akan mengemban tugas lain di pemerintahan.
Tito yang pada Senin kemarin dipanggil ke Istana, diberhentikan karena seorang Kapolri atau menteri tidak boleh rangkap jabatan.
Dalam surat pemberhentian itu, presiden juga menuliskan pengganti Tito Karnavian.
Kapolri nantinya akan dijabat sementara oleh Wakapolri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto.
"Sampai ditentukan lagi siapa pengganti Kapolri," katanya.
Baca: Pegokart Aditya Wibowo dan Calvin Wibowo Kembali ke Italia Tampil di World Series Karting
Puan mengatakan telah bertemu dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, sebelum rapat Paripurna.
Dalam pertemuan itu, Tito mengaku diminta Jokowi bertugas di tempat lain.
"Tadi saya menerima Kapolri dan beliau menyampaikan diberikan amanah baru di pemerintahan namun apa kita lihat saja besok, kan besok pelantikan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.