Soal Rangkap Jabatan, Pengamat: Jokowi Ingin Dapat Dukungan Besar di Parlemen
Presiden Jokowi tidak melarang jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju merangkap jabatan sebagai ketua umum atau pengurus struktur di partai politik.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi tidak melarang jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju merangkap jabatan sebagai ketua umum atau pengurus struktur di partai politik.
Pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) I Made Leo Wiratma melihat itu semata-mata karena Jokowi ingin memastikan mendapat dukungan besar di Parlemen.
Apalagi kedepannya, dia menjelaskan, pemerintah punya agenda besar, yakni pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.
"Presiden Jokowi membolehkan menterinya rangkap jabatan sebagai Ketua Umum Parpol semata-mata memastikan mendapat dukungan besar di Parlemen. Sebab ada satu agenda besar pemerintah ke depan yakni pemindahan ibukota negara," ujar I Made Leo kepada Tribunnews.com, Rabu (23/10/2019).
Baca: VIRAL Pasangan Ini Gelar Pernikahan Sekaligus Pemakaman setelah 5,5 Tahun Berjuang Lawan Kanker
Baca: Alasan Agensi Larang Fans Sambut Kepulangan 3 Member BIGBANG yang Ditugaskan di Tanah Perbatasan
Baca: Ucapan Rafathar Ini Buat Raffi Ahmad Pilih Pamit dari Dunia Hiburan, Denny Cagur Tertegun: Ya Allah
Selain itu, kata dia, memang tidak ada aturan baku yang mengatur tentang larangan menteri merangkap ketua umum parpol.
Namun idealnya, menurut dia, seseorang yang menjabat menteri sebaiknya meletakkan jabatan di parpol sehingga dapat fokus bekerja sebagai pembantu Presiden.
"Karena yang bersangkutan bukan lagi melayani kepentingan parpol tetapi melayani kepentingan seluruh bangsa Indonesia," jelasnya.
Sebagaimana diketahui terdapat tiga Ketua Umum parpol menjadi menteri dalam Kabinet Jokowi-Maru Amin. Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (Ketua Umum Golkar).
Selain itu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas: Suharso Monoarfa (Ketua Umum PPP), dan Menteri Pertahanan: Prabowo Subianto (Ketua Umum Gerindra).
Jokowi Tidak Larang Menterinya Rangkap Jabatan Jadi Ketum Parpol
Presiden Jokowi tidak melarang jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju merangkap jabatan sebagai ketua umum atau pengurus struktur di partai politik.
Hal ini disampaikan langsung Jokowi di hadapan para menteri usai sesi foto bersama di halaman Istana Merdeka, Rabu (23/10/2019).
Jokowi menegaskan yang paling penting ialah mereka para menteri yang merangkap jabatan sebagai ketum Parpol harus bisa membagi waktu.
"Dari pengalaman lima tahun kemarin, baik ketua maupun yang bukan ketua partai, saya lihat yang paling penting adalah bisa bagi waktu dan ternyata juga tidak ada masalah," ungkap Jokowi.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.