Giliran KPK Periksa Istri Mantan Menpora Imam Nahrawi
Istri Imam Nahrawi diperiksa sebagai saksi atas kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI di 2018.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri dari mantan Menpora Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah.
Istri Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah akan diperiksa sebagai saksi atas kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (24/10/2019).
Selain istri dari Imam Nahrawi, penyidik KPK juga memanggil satu orang saksi lainnya, yakni seseorang dari unsur swasta bernama Shirley F Gerung.
Baca : Tak Kunjung Ditelepon Jadi Menteri Apa, Luhut Ternyata Sempat Protes, Begini Jawaban Enteng Praktino
Baca: Cerita Jonan Jelang Lengser dari Menteri, Istri Tanya, Nanti Mau Ngomong Apa Udah Siap Belum?
"Saksi juga diperiksa untuk tersangka IMR," ujar Febri.
Dalam kasus ini, Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun 2018.
Baca: Tiga Tokoh Ini Menolak Tawaran Kursi Menteri, Satu Diantaranya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini
Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.
Penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.
Baca: Wiranto, Jonan, Susi dan Amran Sulaiman Terpental, Tak Muncul di Tim Kabinet Indonesia Maju
Selain itu, penerimaan uang terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi Menpora.
Baca: Keluarga Janda di Sragen Hajatan Nikahkan Anaknya, Tak Ada Tetangga yang Datang Hanya Gara-gara Ini
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain. Saat ini, Imam dan Ulum telah ditahan KPK.
Baca: Cerita Lengkap Nyasarnya Bus Sudiro Tungga Jaya di Tepi Jurang Hutan Wonogiri
Keduanya disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kelima orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, Staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.