KPAI: Pemerintah Punya PR di Bidang Pengentasan Gizi Buruk dan Stunting
Sitti Hikmawatty, meminta pemerintah Joko Widodo-Maruf Amin menaruh perhatian lebih soal perlindungan anak.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
![KPAI: Pemerintah Punya PR di Bidang Pengentasan Gizi Buruk dan Stunting](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anggota-kpai-sitti-hikmawatty-saat-memberikan-penjelasan.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty, meminta pemerintah Joko Widodo-Maruf Amin menaruh perhatian lebih soal perlindungan anak.
Menurut dia, terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan pemerintah, seperti perlindungan anak di bidang kesehatan, dan pemberian Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Terkait masalah perlindungan anak dalam bidang kesehatan, sudah saatnya melakukan pengawalan babak baru ini dengan membuat strategi baru," kata dia, Kamis (24/10/2019).
Pada kasus stunting, masalah stunting bukan hanya sekedar masalah kesehatan.
Dia menegaskan, sudah saatnya, pemerintah melihat stunting dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak anak.
Dia menjelaskan, stunting berikut kurang gizi dan kelaparan anak adalah isu hak hidup, hak kelangsungan hidup, hak tumbuh dan berkembang anak, yang merupakan hak konstitusi, hak asasi manusia (HAM) dan hak anak.
"Hak kelangsungan hidup, hak tumbuh dan berkembang anak satu kesatuan yang tidak terpisah, yang beresiko pada hak hidup anak apabila perlindungan dan pemenuhannya stagnan. Hak hidup dan kelangsungan hidup merupakan hak utama yang tidak boleh dikurangi, walau sedikit," kata dia.
Sebagai soal melebihi permasalahan kesehatan, maka penanganan tidak bisa hanya usaha biasa-biasa saja, tetapi upaya luar biasa yang pencapaian dengan berkemajuan dan realisasi penuh.
Diksi yang mewakili untuk mengatasi adalah memerangi stunting bukan hanya sekedar mengurangi.
Untuk itu, kata dia, KPAI bersama stakeholder terkait, akan mendukung langkah kebijakan dan strategi yang melibatkan segenap sumberdaya, termasuk sumberdaya kekuasaan negara (eksekutif, legislatif, yudikatif), terutama pemerintah (eksekutif).
"Pun demikian bukan hanya pemerintah (eksekutif) namun nonpemerintah: badan swasta/dunia usaha dan industri, organisasi sosial-kemasyarakatan dan keagamaan, perguruan tinggi, organisasi profesi dan praktisi, lembaga swadaya masyarakat dan media," kata dia.
Dia menegaskan hak-hak anak dan perlindungan anak sudah menjadi amanat konstitusi Pasal 28 B ayat (2) UUD 1945, yang bukan hanya dokumen aspirasional, tetapi konstitusi yang hidup. Konstitusi bukan tamsil “menu restoran”, yang tertulis ada namun tak tersedia di meja.
Atas dasar itu, KPAI akan mengingatkan pemerintah untuk menjadikan konstitusi yang ada sebagai sebuah konstitusi yang hidup, bukan lagi stunting constitution, terlebih jika ini terkait dengan hak-hak anak.
Adapun mengenai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dia menambahkan, perspektif JKN yang Ramah Anak, perlu di sampaikan kembali mengingat dalam pelaksanaanya hak-hak anak terkait kesehatan, masih perlu lebih ditingkatkan lagi perlindungannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.