Respons KPK Sikapi Hasil Gelar Perkara Kasus Dugaan Pengrusakan Buku Merah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak berkomentar terkait dihentikannya penyelidikan kasus buku merah oleh kepolisian.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Buku merah sendiri sempat heboh karena ramai diberitakan IndonesiaLeaks, terkait catatan aliran dana dan ada nama Tito Karnavian saat menjadi Kapolda Metro Jaya. Polri sudah membantah soal ini.
Ketua KPK Agus Rahardjo juga pernah mengemukakan pendapat soal buku merah. Kata dia, tidak ditemukan bukti adanya penghapusan nama Tito oleh dua polisi yang bekerja di KPK kala itu, Roland dan Harun.
"Pimpinan KPK telah memutuskan untuk memberikan 2 barang bukti karena telah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.98/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 23 Oktober 2018 yang dilampirkan dalam surat yang dikirimkan oleh Kapolda Metro Jaya pada Ketua KPK tanggal 24 Oktober 2018 lalu," kata Febri.
Tak terbukti
Polri menyatakan kasus dugaan perusakan atau penyobekan buku merah sudah selesai.
Hal itu berdasarkan keputusan dalam proses gelar perkara di Polda Metro Jaya yang menghasilkan fakta bahwa tidak ditemukan adanya pengrusakan catatan tersebut.
Baca: PDIP Proses Pengganti Yasonna di DPR
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan gelar perkara itu dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.
"Terkait hal tersebut. Kami sudah melakukan gelar perkara sejak lama, tanggal 31 Oktober 2018. Dalam gelar perkara juga ada unsur dari KPK dan Kejaksaan. Tiga unsur KPK yang ikut gelar perkara yaitu dari Biro Hukum, Biro Koordinasi dan Supervisi serta Pengawas Internal," ujar Iqbal, saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2019).
Iqbal menekankan ketiga lembaga tersebut memastikan tidak ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa pengrusakan barang bukti kasus hukum yang menjerat Basuki Hariman dan Ng Fenny.
Dengan tidak ditemukannya bukti dan dugaan pengrusakan itu, kata dia, ketiga lembaga penegak hukum itu sepakat bahwa kasus buku merah telah selesai dan proses penyidikannya telah dihentikan.
Sebab, tidak ditemukan fakta-fakta pengrusakan seperti yang dituduhkan beberapa pihak.
"Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan," kata dia.
Jenderal bintang dua itu menuturkan hasil gelar perkara itu juga membantah adanya tudingan pengrusakan buku merah yang tertuang dalam rekaman kamera pemantau atau CCTV di ruang kolaborasi Gedung KPK.
"Bahkan dalam rekaman CCTV yang beredar, sengaja disebarkan untuk menggiring opini tak berdasar, itu juga tidak ditemukan bukti bahwa terjadinya proses perusakan," jelasnya.