Respons KPK Sikapi Hasil Gelar Perkara Kasus Dugaan Pengrusakan Buku Merah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak berkomentar terkait dihentikannya penyelidikan kasus buku merah oleh kepolisian.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak berkomentar terkait hasil penyelidikan kasus buku merah yang dilakukan kepolisian.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kewenangan penanganan perkara berada di tangan penyidik Polri.
"Karena kewenangan untuk melanjutkan dan menghentikan sebuah perkara itu ada di penyidik, dan penyidik dalam hal ini tentu penyidik dari Polri yang menangani perkara tersebut yang mendapatkan surat perintah penyidikan, begitu," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).
Kendati demikian, Febri membenarkan bahwa KPK sempat diundang penyidik Polda Metro Jaya yang memaparkan mengenai perkara tersebut.
Baca: Tito Karnavian Bergegas Menuju Papua Usai Rapat Bersama Pejabat Kemendagri
KPK diwakili pihak Biro Umum dan Direktorat Penindakan.
"Tadi saya cek ke internal di direktorat pemeriksaan internal memang bahwa ada tim KPK saat itu yang diundang untuk hadir pada proses gelar perkara yang dilakukan oleh Polri," ujar dia.
Diwartakan sebelumnya, Polri menghentikan kasus buku merah.
Kasus itu terkait dugaan menghalangi penyidikan perkara korupsi di KPK.
Baca: Mengapa pemerintah Lebanon sampai berencana memajaki WhatsApp?
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal menyebut pemberhentian kasus karena dalam proses gelar perkara yang dilakukan bersama KPK tak ditemukan adanya pelanggaran.
Istilah buku merah merujuk pada buku tabungan berisi transaksi keuangan CV sumber laut perkasa milik Basuki Hariman.
Buku itu menjadi salah satu bukti dalam kasus korupsi yang menjerat pengusaha daging itu dalam kasus suap hakim MK Patrialis Akbar.
Baca: Soal Prabowo Jabat Menhan, KIP: Jokowi Pentingkan Bangsa Ketimbang Ego
Buku merah catatan keuangan pengusaha importir daging Basuki Hariman, terdakwa kasus suap terhadap hakim MK Patrialis Akbar, yang ditulis sekretarisnya, disita Polda Metro Jaya dari KPK.
Penyitaan itu berdasarkan perintah pengadilan. Dalam surat penyitaan dituliskan Polda Metro Jaya tengah menyidik kasus merintangi penyidikan kasus korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.