Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segini Gaji dan Fasilitas yang Akan Diterima Menteri Prabowo, Nadiem, hingga Mahfud MD

Prabowo, Nadiem Makarim, hingga Mahfud MD dkk resmi menjadi menteri di kabinet Jokowi. Berapa gaji mereka?

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Segini Gaji dan Fasilitas yang Akan Diterima Menteri Prabowo, Nadiem, hingga Mahfud MD
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota lengkap Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo resmi melantik 34 Menteri, 3 Kepala Lembaga Setingkat Menteri, dan Jaksa Agung untuk Kabinet Indonesia Maju. 

Istimewanya, untuk periode ini, para menteri akan mendapatkan mobil dinas yang mewah: Toyota Crown 2.5 HV G Executive.

Dikutip dari gridoto.com, Toyota Crown 2.5 HV G Executive merupakan sedan mewah generasi ke-15 yang dibangun menggunakan platform TNGA terbaru dengan sistem penggerak Four-Wheel Drive (4WD).


Toyota Crown 2.5 HV G Executive
Toyota Crown 2.5 HV G Executive (global.toyota)

Platform ini lebih rigid dan ringan demi meningkatkan kemampuan menikung dan handling.

Toyota Crown 2.5 HV G Executive memakai mesin 4-silinder 2.487 cc berkode A25A-FXS dengan sistem hybrid THS II.

Mesin ini mampu menghasilkan tenaga 181 dk/6.000 rpm dan torsi puncak 221 Nm/3.800-5.400 rpm.

Motor listrik di THS II ini mampu menghasilkan tenaga 140 dk dan torsi 300 Nm.

Toyota Crown 2.5 HV G Executive dibekali Drive Mode Select agar pengemudi bisa memilih mode berkendara yang diinginkan.

BERITA REKOMENDASI

Interior Toyota Crown 2.5 HV G Executive terlihat modern dan mewah.


global.toyota
global.toyota (Toyota Crown 2.5 HV G Executive)

Di tengah dashboard, ada dua layar monitor 8 inci dan 7 inci.

Khusus tipe G Executive Four dibekali panel kayu, lampu pintu LED, dan sistem penyejuk udara khusus baris kedua.

Sementara itu, fitur keselamatan yang disematkan antara lain Dynamic Radar Cruise Control, Lane Tracing Assist, Adaptive High Beam System, dan Road Sign Assist.

Perbandingan dengan Gaji Anggota DPR RI


Gaji yang diterima para menteri, kalah jauh bila dibandingkan dengan gaji anggota DPR RI.

Dikutip dari Kompas.com, besaran gaji dan tunjangan anggota DPR mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas