Membandingkan Tunjangan serta Fasilitas Wakil Menteri dan Menteri, Ini Bedanya
Lantas, berapa penghasilan kedua belas orang tersebut saat menjabat sebagai wakil menteri?
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo melantik 12 wakil menteri pada Jumat (25/10/2019) siang ini.
Mereka nantinya akan membantu tugas menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju.
Lantas, berapa penghasilan kedua belas orang tersebut saat menjabat sebagai wakil menteri?
Dalam beleid tersebut, wakil menteri akan mendapat tunjangan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri sesuai dengan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2001 tentabg Tunjangan Bagi Pejabat Negara tertentu.
Baca: Kegiatan Veronica Tan Saat Ini Setelah Ahok Sudah Bahagia dengan Istri Barunya
Baca: Sambil Menangis, Ibu Muda Ini Mengakui Habisi Anaknya Sendiri di Hadapan Polisi
Baca: Tahi Lalat Gisella Anastasia dan Wanita Pemeran Video Syur Disorot, Kekasih Wijin Diminta Buktikan
Baca: Tersangka Pelaku Pembunuhan PNS PUPR Ternyata Orang Terakhir yang Bersama Korban
Baca: Rekomendasi 5 Tempat Wisata Romantis di Singapura yang Cocok Dikunjungi Bersama Pasangan
Berdasarkan aturan tersebut, disebutkan bahwa tunjangan yang diberikan kepada menteri sebesar Rp 13,6 juta per bulan.
Tunjangan ini juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.
Artinya, jika wakil menteri mendapat 85 persen dari total tunjangan pejabat setingkat menteri, mereka akan mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 11.560.000.
Bagi Wakil Menteri yang bertugas pada Kementerian yang sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja, diberikan Hak Keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.
Lalu, Hak Keuangan bagi Wakil Menteri yang berasal dari Pegawai Negeri dibayarkan sebesar selisih penerimaan Hak Keuangan sebagai Wakil Menteri dengan penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri.
Rumah Dinas dan Kendaraan
Tak hanya mendapat tunjangan jabatan, para wakil menteri juga akan mendapat fasilitas kendaraan dinas, rumah jabatan dan jaminan kesehatan.
Kendaraan dan rumah dinas yang didapat wakil menteri akan sama dengan pejabat eselon I.a.
Jika kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi wakil menteri, maka mereka akan diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35 juta setiap bulan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memperkenalkan 12 orang sebagai wakil menteri yang akan membantu kinerja Kabinet Indonesia Maju.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.